Selasa, 1 Juli 2025

DPRD Muarojambi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 3 Ranperda Tahun 2019

Selasa, 15 Oktober 2019 - 12:03:16
Suasana rapat paripurna DPRD kabupaten Muarojambi...

Suasana rapat paripurna DPRD kabupaten Muarojambi...

MUAROJAMBI - Tahun 2017-2022 terumusnya perubahan tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Muarojambi periode tahun 2017-2022.

Perubahan strategi dan kebijakan pembangunan Kabupaten Muarojambi 2017-2022 terumusnya perubahan indikasi program dan kerangka pendanaan pembangunan Kabupaten Muarojambi periode tahun 2017-2022 dan rumusnya perubahan indikator kinerja utama pembangunan Kabupaten Muarojambi tahun 2017-2022.

Dalam sambutan Bupati Kabupaten Muarojambi melalui  rapat paripurna digedung istimewa DPRD Muarojambi di ketua oleh Yuli Setia Bakti mengatakan, adapunTiga Ranperda yang diusulkan sebagai berikut: Ranperda Kabupaten Muarojambi tentang APBD Muarojambi tahun anggaran 2020, Ranperda Kabupaten Muarojambi tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Muarojambi Nomor 08 tahun anggaran 2017 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Muarojambi perubahan RPJMD tahun 2017-2022, Ranperda Kabupaten Muarojambi tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Muarojambi nomor 01 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Latar belakang rancangan peraturan daerah tentang perubahan dan perubahan kedua peraturan daerah Kabupaten Muarojambi tentang penyelenggara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa ini adalah yang akan diterbitkan.

" Diterbitkannya peraturan menteri Dalam Negeri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri Dalam Negeri dengan nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dan peraturan menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2017.

Bupati Muarojambi, Hj.Masnah Busro pada Senin (14/10/2019) mengatakan, mengenai tentang perubahan peraturan menteri Dalam Negeri nomor 82 Tahun 2015 ,tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yang mengubah menghapus pencernaan beberapa hal yang ada dalam peraturan menteri dalam negeri.

Dalam peraturan nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa sehingga harus disempurnakan dengan perubahan kedua salah satu putusan konstitusi dalam perkara nomor 124/2015 bahwa ketentuan pasal 33 huruf g undang nomor 6 Tahun 2014," kata Bupati.

Tentang desa, kata Bupati, bahwa calon kepala desa wajib berdomisili dinyatakan dengan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggara pemilihan kepala desa dan harus dihapus dalam peraturan daerah karena penyempurnaan maka perubahan kedua peraturan daerah nomor 01 tahun 2015 tentang penyelenggara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa tersebut.

Jadi tidak akan berpengaruh dengan tahapan pemilihan kepala desa yang sedang berjalan dan kita laksanakan pada 11 November mendatang serta muatan lokal pada peraturan daerah yang ada yang sudah ada akan dipertegaskan dannjuga disempurnakan dan dipergunakan pada proses pemilihan kepala desa periode berikutnya yaitu tahun 2002.

Hadir Wakil ketua l Agustian Mahir SH dan Wakil Ketua ll Ahmad Haikal.S.ip.Sekretait DPRD Muarojambi Dedi Susilo,vOPD, Forkompimda, SKPD, Asisten lingkup perkantoran Bupati Muarojambi, Sekda Muarojambi, juga seluruh anggota dewan serta para tamu undangan.

Bupati Muarojambi mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan DPRD Kabupaten Muarojambi dan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Muarojambi. 

" Terimakasih atas segala perhatian mohon maaf atas segala kekurangan semoga Allah subhanahu wa ta'ala memberikan rahmat dan ridhonya bagi kita semua amin amin ya robbal alamin," ucapnya.(std/adv)

 

Penulis: Sutan Muda Daulay
Editor: Riyan