MUARABULIAN – Kekurangan ruang kelas siswa di kabupaten Batanghari harus mendapat langkah tepat dari pemerintah kabupaten Batanghari. Pasalnya, hingga tahun 2020 ini masih banyak sekolah yang masih kekurangan ruang kelas belajar. Seperti salah satu sekolah yang berada di kecamatan Muara Bulian, yakni SD Negeri 55 Sridadi. Saat ini sekolah ini masih kekurangan dua kelas, sehingga kepsek harus mengalih fungsikan ruang Laboratirium.
“Ruang kelas siswa di SDN 55 ini kurang, karena saat ini laboratorium IPA dan Komputer saat ini digunakan untuk kegiatan belajar umum siswa,” ujar Siti Romiyati Kepsek SDN 55 Sridadi, Senin (10/02/2020) kemarin.
Kepsek menjelaskan, kalau dihitung rasio siswa perkelas tentu tidak mencukup kelas yang ada. Saat ini ada 13 ruang kelas belajar siswa di SDN 55 Sridadi untuk menampung 383 siswa-siswi. Sehingga ada dua rombongan belajar (rombel) siswa harus belajar di ruang laboratorium. “Itu kami lampirkan bahwa saat ini kami menggunakan ruang laboratorium di laporan data pokok pendidikan (dapodik),” jelas Siti Romiyati.
Romiyati mengaku sudah pernah mengusulkan ke Disdikbud Batanghari, agar dapat dibangunkan dua ruang kelas baru di SDN 55. Karena, ini memang sangat dibutuhkan. “Harapan kita, ini dapat dibangun mengingat apakah selamanya siswa harus belajar di ruang laboratorium ini,” cetus Kepsek.
Sesuai dengan pasal 24 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, jumlah peserta didik di dalam satu rombel ketentuannya diatur yakni jenjang SD, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 28 peserta didik. Dari aturan tersebut sudah jelas, namun sayangnya dengan kekurangan kelas disekolah, sekolah harus melangkahi aturan tersebut.
Meski sudah ada penerapan Zonasi yang sudah dimulai, tetap saja daya tampung ruang belajar tidak mencukupi. Seharusnya, Dinas pendidikan di tahun 2020 ini harus tepat dalam merumuskan masalah kekurangan kelas ini, sehingga aturan rasio siswa perkelas dan kebutuhan disekolah berjalan seiring.
Penulis: Kms ChairudinEditor: Riyan