Selasa, 16 April 2024

Komisi 1 DPRD Tanjabbarat Minta Dishub Berikan Sangsi Tegas, Terkait Truk Trailer Masuk Kota

Kamis, 14 Mei 2020 - 09:52:32


TANJABBARAT - Ketua Komisi l DPRD Tanjabbarat, H. Suhatmeri, SH meminta Pemkab Tanjabbarat dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk menindak tegas terkait Truck trailer pengakut matrial proyek masuk dalam kota yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).


"Enak kali truck trailer lolos begitu saja leluasa masuk dalam kota. Dishub harus berikan sanksi tegas kepada Dinas terkait yang memiliki pekerjaan, bahkan kalau perlu rekanan juga harus minta tanggung jawabnya karena milik dia dan tentunya juga truck trailer berani masuk ada izin punya barang. Kalau tidak ada tentunya truck trailer tidak berani juga masuk, jadi Dishub harus berani berikan sanksi tegas agar hal ini  menjadi shoterapy dan contoh pelajaran terhadap rekanan lainnya. Kalau tidak Dishub berikan sanksi tegas, maka ini akan menjadi presiden buruk terhadap penerapan Perda di Tanjabbarat," tegasnya.


Disampaikan kembali bahwa Dishub telah berikan Saksi, tapi sanksi yang diberikan hanya sanksi Admistrasi saja, karena Kadishub  menilai Perda No. 11 Tahun 2015 pasal 16 ayat 1 tentang penyelenggaraan bongkar muat barang masih lemah dan perlu direview lagi.


Dengan tegas Suhatmeri mengatakan tidak bisa lihat lah sanksi pelanggaran diperdanya harus sesuaikan, gimana bisa Kadishub menilai Perda itu lemah, sementara Perda sudah dikaji oleh DPRD, dan disetujui Provinsi, serta pusat.

"Perda kita inikan begitu, selagi tidak bertentanggan dengan pusat dan provinsi silahkan Daerah. Kalau perda itu lemah dari awal tidak mukin di izinkan atau disetujui. Kadishub jangan asal sebut, kalau tidak tau baca aturan janggan begitu masak sebut perda lemah, kalau lemah apaguna dibuat," pungkas Politisi PAN ini, saat dikonfirmasikan melalui via telpon, Rabu (13/5/20).


Sebelumnya Kadis Perhubungan Tanjabbarat Samsul Juhari, saat dikonfirmasi mengatakan, mereka masuk karena beranggapan kepentingan proyek pemda agar berlangsung lancar pekerjaan pembangunan Masjid MTQ Provinsi Jambi.


Disamping itu ketidaktahuan mereka degan adanya Perda No. 11 Tahun 2015 pasal 16 ayat 1 tentang penyelenggaraan bongkar muat barang,” jelasnya, Rabu (13/5/20).

 

Disingung Sanksi apa yang akan diberikan kepada dinas terkait dan kontraktor yang telah melanggar perda,ungkap Kadishub, Sanksi yang diberikan hanya sebatas sanksi Administrasi saja, karena Perda tersebut masih lemah dan perlu direview lagi kedepannya,” ujar Kadishub.

 

Penulis: Deni Yusni
Editor: Riyan