Selasa, 1 Juli 2025

Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Selasa, 09 Juni 2020 - 22:36:04

 

MUAROJAMBI - IS (65) tahun, yang berprofesi sebagai penjual martabak, warga Rt. 08 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ditangkap polisi, Selasa (9/6/2020).
 
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pelaku ditangkap polisi berdasarkan Nomor : LP / B - 34 / VI / 2020 / Ma. Jambi / SPKT, 08 Juni 2020. Atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan oleh Edi Hartono Bin Sulaiman (39) tahun, warga Rt. 04 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
 
Korbannya adalah, ALAN DHARMA PUTRA Bin EDI HARTONO (12) tahun, warga Rt. 04 Desa Penyengat Olak, M. RIDWAN Bin HENDRI (13) tahun, warga Rt. 02 Desa Penyengat Olak, M. ALDIANSYAH Bin SOFYAN (15) tahun, warga Rt. 04 Desa Penyengat Olak dan BAGUS KURNIAWAN Bin NUR ALAMSYAH (13) tahun, warga Rt. 04 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
 
Waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira 22.00 Wib. TKP kamar rumah terlapor Rt. 08 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
 
Kronologis kejadian pada tanggal 03 Juni 2020 pelapor melihat anak pelapor yang bernama ALAN DHARMA PUTRA sering ikut berkumpul dengan terlapor (pelaku) dan teman-temannya. Menurut keterangan anak pelapor, bahwa anak pelapor dicabuli terlapor dengan cara, pelaku membujuk anak pelapor kerumahnya bersama temannya, lalu didalam kamar, anak pelapor dan temannya disuruh buka celana lalu diperlihatkan film porno dari hp terlapor dan saat itu juga terlapor mengambil cairan body lotion merk Citra lalu di oleskan ke kemaluan anak pelapor dan temannya lalu kemaluan anak pelapor dan temannya di kocok hingga menegang yg kemudian terlapor membuka celananya lalu dalam keadaan terlentang ke atas sambil mengangkang, terlapor menyuruh anak pelapor memasukkan kemaluan anak pelapor ke dubur terlapor. Kemudian anak pelapor mengayunkan pinggulnya maju mundur dan sekira 1 menit kemudian kemaluan anak pelapor mengeluarkan cairan kental didalam dubur terlapor. Setelah itu terlapor menyuruh temannya bergantian. 
 
Setelah selesai anak pelapor dan temannya memakai celananya masing-masing, kemudian terlapor memberikan uang Rp. 50.000/orang.
 
Setelah itu anak pelapor dan temannya pulang kerumah. Kejadian tersebut telah dialami oleh anak pelapor sebanyak dua kali dan terakhir kali tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 22.00 wib di kamar rumah terlapor.
 
Setelah mendapat pengakuan tersebut, pelapor mencari tahu siapa saja korban lainnya selain anak pelapor dan didapat keterangan bahwa baru 3 orang anak yang mengaku telah ikut dicabuli oleh terlapor dengan modus yang sama seperti yang dialami oleh anak pelapor.
 
Terkait hal ini, tindakan yang telah dilakukan pihak kepolisian menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan para korban anak yang saat ini diketahui berjumlah 4 orang dan melaporkan ke pimpinan.
 
"Rencana tindak lanjut :
1. Meminta data Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga setiap korban anak
2. Mengamankan Barang Bukti berupa pakaian setiap korban saat terjadinya tindak pidana;
3. Membawa korban melakukan pemeriksaan Psikolog yg akan dilaksanakan minggu depan;
4. Melakukan Pemeriksaan saksi-Saksi termasuk korban lain bila ada;
5. Melakukan Gelar Perkara awal terkait perkembangan kasus;
6. Melakukan upaya paksa terhadap terlapor berupa penangkapan.
 
Penulis: Sutan Muda Daulay
Editor: Riyan