MUARABULIAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menjadwalkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Kampanye dilakukan pada 26 September hingga 5 Desember 2020 dengan jumlah peserta terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
“Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) dilaksanakan pada 9 Desember,” kata Ketua KPUD Batanghari, A. Kadir di Muarabulian pada Senin (22/6/2020).
Kadir menuturkan, penyelenggaraan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon (Paslon) yang akan dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020. Pendaftaran paslon akan dibuka pada 4-6 September. Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon akan berlangsung dari 4 hingga 22 September.
Penetapan paslon dilakukan pada 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September.
Penulis: Elmir RayyanEditor: Riyan