MUAROJAMBI - Jajaran Polres Muarojambi terapkan Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2020, dengan melaksanakan Operasi Yustisi yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Muaro jambi AKP. A Yani didampingi Kasubang Humas, Kasat Sabhara di depan Mapolres Muarojambi Rabu (16/9/2020)
Adapun sasaran dari Operasi Yustisi tersebut adalah Pengendara Roda empat dan roda dua serta masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan tidak memakai masker dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 27 Perbup Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 dikenakan sanksi Teguran lisan teguran fisik (Pus up)," ungkap AKP A. Yani saat dikonfirmasi awak media.
Lanjutnya, warga yang melintas dijalan Raya baik Roda empat dan Roda dua masih banyak yang tidak mengunakan masker. Hal ini perlu kita iterapkan Terus menerus Sosialisasi Perbup Nomor 51 Tahun 2020 tentang disiplin mematuhi Protokol Kesehatan guna memutuskan mata rantai Penularan Covid 19: Jelasnya.
Dalam Operasi Yustisi tersebut yang terjaring berjumlah 35 orang pengendara Roda empat dan Dua 25 orang mendapatkan teguran lisan dan 10 orang mendapatkan teguran fisik (Push up).
Penulis: Sutan Muda Daulay
Editor: Riyan