MUARABULIAN - Dalam tahapan pilkada, Rabu (23/9/2020) adalah penetapan pasangan calon kepala daerah di masing-masing tempat yang menyelenggarakan pilkada. Namun, pleno harus dijalankan secara tertutup dan tidak mengundang pihak manapun.
Ketua KPU Batanghari, A Kadir berujar, rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari pada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak pada tahun 2020 ini akan dilakukan pada tanggal 23 September 2020. Ketentuan ini sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020 jadwalnya pada tanggal 23 September 2020. Untuk melakukan rapat pleno ini, diakui Kadir, akan mengacu pada PKPU nomor 9 tahun 2020, dimana KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup.
“Intinya tidak terbuka dan hasilnya akan kita tuangkan di dalam surat keputusan KPU yang nantinya akan kita umumkan di papan pengumuman Kantor KPU dan juga web KPU. Artinya kita tidak melakukan rapat pleno secara terbuka, hanya internal KPU yang melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan serentak tahun 2020 ini,” jelas Ketua KPU Batanghari, A Kadir di Kantor KPU Batanghari pada Selasa (22/9/2020).
Kepada media Kadir mengatakan, selanjutnya pada tanggal 24 September 2020 KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari.
Editor: Riyan