MUARABULIAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari pekan lalu melakukan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020.
Seperti yang disampaikan Ketua KPU Batanghari, A Kadir melalui Komisioner KPU Batanghari, Muhammad Apri, kepada media Kamis (15/10/2020).
Apri mengatakan, kita (KPU) melakukan rapat pleno terbuka penetapan DPT dengan perwakilan dari tim penghubung Calon Bupati, Gubernur, PPK sekabupaten Batanghari, Kadis Dukcapil serta Kalapas.
Dimana untuk jumlah DPT pada tahun 2020 ini mengalami peningkatan dari tahun 2019 lalu, yang berjumlah 192.629. Penambahan DPT tahun ini berdasrkan daftar pemilih baru yang telah berumur 17 tahun yang belum terdaftar serta pemilih yang pindah domisili.
“Total tambahan DPT pada Pilkada kali ini sebanyak 2.526, total semuanya 195.155 DPT. Itu sudah termasuk Disabilitas yang berjumlah 427 DPT. Selain itu, ada juga daftar yang tidak memenuhi syarat sebanyak 2.291 yang disebabkan DPT ganda dan sudah tidak memenuhi lagi suara pemilih dan keberadaannya tidak ditemukan,” kata Apri.
Apri berujar, untuk pemilih yang telah ditetapkan dalam DPT sudah dipastikan bisa memilih. Namun, untuk pemilih yamg tidak diakomodir di DPT, bisa didaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) cukup dengan menggunakan KTP elektronik berdomisil di Batanghari.
"Tapi untuk DPK kita meminimalisir, karena terkait ketersedian surat suara yang disediakan pada saat pencoblosan nanti. Untuk surat suara akan disediakan kelebihan sebanyak 2,5 % dari jumlah per TPS, karena jumlah pemilih berdasarkan undang-undang hanya 500 suara per TPS,” katanya.
Penulis: Elmir Rayyan/IstimewaEditor: Riyan