MUARABULIAN - Pemerintah Kabupaten Batanghari akan melelang kurang lebih 90 unit kendaraan dinas (randis), terdiri atas 28 unit kendaraan roda empat, 45 unit kendaraan roda dua, 1 unit roda tiga dan 8 paket scrap.
Menurut jadwal pelaksanaan lelang kendaraan dinas milik Pemkab Batanghari ini akan di lelang pada Selasa 22 Desember 2020.
Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah (BPBMD) Batanghari, Azhar, SE melalui Andi Kholidi, SE selaku Kasubag Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah menuturkan, Pemerintah Kabupaten Batanghari dengan Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Jambi akan melaksanakan penjualan secara online/lelang Non-Eksekusi Wajib terhadap Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas terdiri ada roda empat, roda dua, roda tiga dan paket scrap.
Dimana secara keseluruhan randis tersebut telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) beberapa waktu lalu.
“Jadi, jumlah kendaraan yang tahun ini mau dilelang ada 90 unit. Puluhan randis itu terdiri atas , 28 unit kendaraan roda empat, 45 unit kendaraan roda dua, 1 unit roda tiga dan 8 paket scrap, itu yang sudah dinilai,” ucap Andi Kholidi, SE kepada media ini di Muarabulian, Kamis (10/12/2020).
Berikut TATA CARA PELELANGAN SECARA ONLINE (INTERNET)
Pelaksanaan Lelang :
Cara Penawaran
Hari/Tanggal
Penawaran dimulai
Batas akhir penawaran
Alamat Domain
Tempat Lelang
Penetapan Pemenang
Terbuka (Open Bidding/Penawaran Melalui Email)
Selasa / 22 Desember 2020
Pukul 12.00 (Waktu Server Aplikasi Lelang Internet)
Pukul 14.00 (Waktu Server Aplikasi Lelang Internet)
www.Lelang.go.id
KPKNL Jambi
Setelah Penetapan Batas Akhir Penawaran
Persyaratan Lelang :
1. Peserta lelang wajib memiliki KTP dan NPWP yang masih berlaku
2. Memiliki Akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.
3. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website diatas.
4. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang
disyaratkan sesuai Pengumuman Lelang.
5. Barang dapat dilihat pada setiap hari dan jam kerja tanggal 17 - 22 Desember 2020 dialamat Kantor Badan
Keuangan Daerah, Jalan Jendral Sudirman, Kel.Muara Bulian, Kec. Muara Bulian.
6. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL (tercatat direkening) selambat-lambatnya 1 (satu) hari
sebelum pelaksanaan lelang pada tanggal 21 Desember 2020.
7. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
8. Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran dan penawaran tersebut paling sedikit sama dengan nilai
limit.
9. Objek lelang dalam kondisi apa adanya, foto spesifikasi teknis dan informasi lebih dapat dilihat di website
www.Lelang.go.id.
10. Pengambilan barang di Kantor Badan Keuangan Daerah, Jalan Jendral Sudirman, Kel.Muara Bulian, Kec. Muara
Bulian setelah pemenang melakukan Perlunasan Kewajiban Pembayaran Lelang paling lambat 24 Desember
2020 (Pengambilan Barang).
11. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. ANDI KHOLIDI. SE. M.S.Ak 0813 6609 1616, ADI
MARYADI 0853 8225 9315, NURIL HUDA 0821 7932 8942, MERSI SURYATI, A.Md 0852 7936 1663 dan KPKNL Jambi 0741-22028-23980
Penulis: Elmir RayyanEditor: Riyan