MUARABULIAN - Adenan (58) tahun, warga Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, untuk yang kedua kalinya berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pada Rabu (13/1/2021) lalu sekira pukul 14.30 WIB, Adenan ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Pos Ronda RT 13 Desa Tapah Sari, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
KBO Satresnarkoba Polres Batanghari, IPDA Medi Candra, dikonfirmasi media ini pada Jumat (22/1/2021) mengatakan, pelaku ini pengedar. Ia juga merupakan residivis, baru sekitar satu tahun bebas," ujar IPDA Medi Candra.
KBO Satresnarkoba Polres Batanghari, IPDA Medi Candra, dikonfirmasi media ini pada Jumat (22/1/2021) mengatakan, pelaku ini pengedar. Ia juga merupakan residivis, baru sekitar satu tahun bebas," ujar IPDA Medi Candra.
Medi mengaku, saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun upaya pelaku berhasil digagalkan petugas.
Medi Candra menjelaskan, dalam penangkapan itu barang bukti yang diamankan berupa 5 (lima) paket kecil plastik klip bening transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang di duga narkotika Gol 1(satu) jenis shabu, 1 (satu) buah platik klip bening transparan ukuran sedang kosong, 1 (satu) buah potongan kertas timah rokok, 1 (satu) unit Handphone Nokia tipe 1190, Uang Tunai hasil penjualan senilai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah dan 1 (satu) unit Kendaraan R2 Honda Revo Fit," beber Medi.
Medi juga menceritakan kronologi penangkapan, pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 Sekira pukul 13.50 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang bandar Narkotika jenis shabu yang berada di Rt.13 Desa Tapah Sari, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari yang lebih tepatnya berada di sebuah pos ronda dipinggir jalan menuju ke desa Tapah sari tersebut. Dari informasi yang didapat, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Batanghari langsung menuju ke lokasi yang dimaksud selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib anggota sampai di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tersebut dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan serta tempat kemudian kendaraan yg digunakan oleh pelaku pada saat itu, dan berhasil menemukan Barang bukti yaitu 5 (lima) paket kecil plastik klip bening transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) buah plastik klip bening sedang kosong, 1 (satu) buah potongan kertas timah rokok yang didapat didalam topi yang digunakan pelakupada saat itu, dan 1 (satu) buah Handphone Nokia tipe 1190 , Uang tunai hasil penjualan senilai Rp,300.000 (tiga ratus ribu rupiah) 1 (satu) unit kendaraan R2 Honda Revo fit setelah berhasil mengamankan Pelaku dan Barang Bukti kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Batanghari guna dilakukan nya Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutur Medi.
"Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak lima paket kecil, HP, uang tunai 300 ribu, topi, serta satu unit sepeda motor," ungkap Medi.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) huruf A, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Penulis: Elmir RayyanAtas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) huruf A, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Editor: Riyan