MERANGIN - Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin kembali amankan satu orang yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga memiliki narkotika jenis shabu, Kamis (11/2/2021). Tersangka yang diamankan yaitu SYN (50) pekerjaan swasta, beralamat di Desa Muara Delang Rt. 02/00, Kecamaran Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. Ungkap kasus penangkapan tersangka narkoba disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, melalui Paur Humas Iptu Edih, Jumat (12/2/2021). “Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil amankan DPO dan kedapatan memiliki narkoba jenis shabu,” jelas Iptu Edih. Adapun kronologis penangkapan, bermula pada hari Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 09.00 WIB anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi SYN yang merupakan DPO Polres Merangin berada di wilayah Hitam Ulu, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan. Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Pada hari Kamis (11/2) sekira jam 15.00 WIB, team mendapatkan informasi DPO terlihat di Bank BRI Hitam Ulu, Kecamatan Tabir Selatan. Kemudian team bersama-sama anggota Polsek Tabir Selatan langsung meluncur ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam jaket warna hitam berupa 1 bungkus rokok sampoerna mild yang berisikan 1 paket kecil narkotika dan pipet yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika. Selain itu juga ditemukan barang bukti di HP Nokia warna hitam yang berisikan 2 (dua) paket sedang yang berisikan Narkotika jenis Shabu, yang diakui tersangka adalah miliknya. Saat dilakukan interogasi awal kepada tersangka, narkotika tersebut didapatkan dari HS yang merupakan DPO kasus Narkotika. Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka diantaranya 3 (tiga) buah palstik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu Bruto 5, 34 Gram; 3 (tiga) pak plastik bening, 3 (tiga) buah plastik bening berukuran sedang. Selanjutnya, seperangkat alat hisab Shabu/bong terbuat dari botol sprite warna hijau; 5 (lima) buah potongan pipet bening, 2 (dua) buah kompor; 1 (satu) buah sendok takar; 1 (satu) buah kaca pirek; 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna mild; dan 1 (satu) buah timbangan merk Marlboro. Selain itu Polisi juga mengamnakan barang bukti 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam; 1 (satu) buah HP merk Vivo warna Gold, Uang sejumlah Rp. 250.000; 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro yang dilakban warna coklat; 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama atas nama tersangka; 1 (satu) buah ATM BRI Britama; dan 1 (satu) buah jaket parasut warna hitam. “Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Iptu Edih, Paur Humas Polres Merangin..Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan