MUARO JAMBI – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di kabupaten Muaro Jambi. Kasus pencabulan ini dilakukan seorang bapak bejat terhadap putri kandungnya sendiri.
Entah setan apa yang merasuki bapak bejat yang satu ini, hingga membuat anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun hamil.
Kasus tersebut terjadi di kecamatan Mestong, kabupaten Muaro Jambi. Tersangka pencabulan seorang bapak berinisial HR (35). Perbuatan bejat HR itu dilakukan berulang-ulang hingga putrinya itu hamil.
Informasi yang diterima media ini tersangka HR saat ini telah ditangkap Polres Muaro Jambi. HR diamankan pihak kepolisian pada Minggu (28/2/2021) lalu. Penangkapan terhadap HR dilakukan setelah kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Amradi membenarkan adanya peristiwa pencabulan yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya tersebut.
“Tersangkanya sudah ditangkap 28 Februari 2021 yang lalu,” katanya pada Kamis (4/3/2021).
Kapolres mengatakan, peristiwa memilukan itu pertama kali terjadi sekira pukul 07.00 WIB pada April 2020 lalu. Tersangka HR ketika itu berada di kamarnya, lalu memanggil korban untuk memijat badannya. Ibu korban sendiri sedang tidak berada di rumah. ibunya sudah keburu berangkat ke kebun untuk menyadap karet.
“Pada saat kejadian situasi rumah sedang kosong dan sepi, ibu korban sedang kerja memotong karet,” katanya.
Ibu korban yang mendapat cerita memilukan dari anaknya itu akhirnya memutuskan untuk melapor kepada pihak kepolisian. Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka HR.
Atas perbuatannya itu, tersangka HR akan dijerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “ Ancamannya 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar,” tutupnya.
Penulis: Sutan Muda DaulayEditor: Riyan