MUARABULIAN - Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Batanghari bersama Baznas Batanghari dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batanghari, telah menetapkan kadar Zakat Fitrah 1442 Hijriyah tahun 2021 untuk wilayah kabupaten Batanghari, khususnya dalam bentuk uang tunai, menjadi tiga tingkatan.
Dimana yang tertinggi masih sama dengan tahun lalu, yakni Rp 57.000 per jiwa. Sementara untuk, kategori kedua naik dari tahun lalu menjadi Rp 46.000 per jiwa, dan kategori ketiga Rp 38.000 per jiwa.
Besaran Zakat Fitrah untuk wilayah Batanghari ini berdasarkan hasil keputusan rapat bersama yang dihadiri DP MUI Batanghari dengan Baznas Batanghari dan Kemenag Batanghari tanggal 12 April 2021 kemarin.
Hal ini dibenarkan Kepala kemenag Batanghari, Al Jufri, Rabu (21/4/2021) kemarin.
Menurutnya, penetapan kadar zakat fitrah tahun ini berdasarkan hasil Muzakara antara MUI, Kemenag dan Baznas Batanghari pada tanggal 12 April 2021 kemarin, memutuskan untuk kadar zakat fitrah kita bagi menjadi tiga kategori.
“Berdasarkan kesepakatan kita kemarin, zakat fitrah untuk wilayah Batanghari yang tertinggi Rp 57.000,-, menegah Rp 46.000,-, sedang Rp 38.000,-,” ujar Syukri.
Penetapan kadar zakat fitrah 1442 H/2021 tersebut berdasarkan hasil pemantauan harga beras rata-rata di pasar Batanghari yang bervariasi. Kadar zakat fitrah dalam Mazhab Syafi’I, Imam Hambali dan Imam Maliki ialah bahan makanan pokok yang dimakan seari-hari 1 sha’ atau 1 gantang/2,5 kg,” ujarnya.
Sementara itu Kabag Kesra Setda Batanghari, Syukri pernah mengatakan, dalam membayar zakat fitrah lebih diutamakan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Dia juga mengimbau agar Muslimin dapat mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin, tanpa harus menunggu akhir Ramadan. Hal tersebut guna memudahkan Badan Amil Zakat (BAZ) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk mengumpulkan dan membagikannya kepada yang berhak menerima zakat fitrah tersebut,” katanya.
Kepada masyarakat kabupaten Batanghari agar jangan terlambat membayar zakat fitrah bagi yang melalui Badan Amil Zakat. Bagi masyarakat yang zakat fitrah ke badan amil hendaknya sudah di mulai sejak pertengahan puasa, karena kalau sudah terkumpul, badan amil akan membagikan kepada asnabnya,” sebutnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar membayar zakat fitrah sebelum Idulfitri. Tujuannya memudahkan petugas pengumpul zakat menyalurkan kepada warga yang berhak menerima. Apabila pembayaran menumpuk pada akhir Ramadan, akan menyulitkan petugas dalam penyalurannya,” tutupnya.
Penulis: Elmir RayyanEditor: Riyan