Selasa, 1 Juli 2025

Sejumlah Pengguna Narkoba Diamankan Polres Merangin

Jumat, 17 Maret 2023 - 18:46:17

 

MERANGIN - Kepolisian Resort Merangin Jumat (17/3/2023) menggelar  Jumpa Pers, terkait  pengungkapan penyalahgunaan Narkoba.
Dari ke 7 tersangka yang berhasil diamankan Polres Merangin  diantaranya
Deni siswanto ( 35) laki-laki melanggar Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.
Sementara Ihsan Maulana bin ma’as (21),  M.Darmono alias onno, bin cindra  (43),  Hendra bin Tamar (39), Razaq pranata bin Emrizal (19), dikenakan  Pasal114 (1) subsider pasal 111(1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, S.I.K. MH mengatakan, “Hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja selama dua minggu terahir tim kita dari satuan reserse Narkoba berhasil mengamankan para tersangka ke enam pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Dewa.
Di tambahkan Kapolres  Merangin, “untuk para tersangka di duga melanggar pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal di atas 5 tahun kurungan penjara “ ungkap dewa.
Hadir dalam jumpa pers Kasat Narkoba Akp Simsal Siahaan MH, Kbo serta kanit Narkoba Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Rully dan sejumlah anggota lain nya, lalu dilakukan dialog ruang tanya jawab antara insan pers dan pihak Polri.
Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan