BATANGHARI - Warga Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Yusuf dan masyarakat luar yang tidak tergabung dalam KUD Mitra PT. Adimulia Palmo Lestari diduga tidak mengindahkan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang didapat media ini menyebutkan sampai hari ini Kamis 20 Juli 2023, dikabarkan warga SAD kelompok Yusuf dan masyarakat luar yang menduduki lahan yang berada di Afd 7 milik masyarakat yang tergabung dalam KUD Mitra PT. Adimulia Palmo Lestari masih berada dilokasi dan menduduki perumahan karyawan PT. Adimulia Palmo Lestari.
Padahal, berdasarkan hasil RDP Komisi II DPRD Batanghari yang digelar pada Selasa (18/7/2023) di ruang Banggar DPRD Batanghari yang dihadiri Yusuf bersama LP2TRI selaku Pendamping Kelompok Tumenggung Yusuf, Pengadilan Negeri Muarabulian, Dinas Perkebunan, Dinas PMPTSP, ATR/BPN, KUD Mitra PT. Adimulia Palmo Lestari, Kades Peninjau, Kades Padang Kelapo, Kades Batu Sawar dan pihak Kecamatan Maro Sebo Ulu serta pihak perusahaan PT. Adimulia Palmo Lestari telah menghasilkan sejumlah kesimpulan.
Diantaranya, DPRD Kabupaten Batanghari merekomendasikan agar kelompok masyarakat SAD dan masyarakat luar yang menduduki lahan Koperasi Mitra PT. Adimulia Palmo Lestari untuk meninggalkan lahan yang menjadi objek konflik sembari menunggu urusan ini diselesaikan.
Humas PT. Adimulia Palmo Lestari, MH. Fahmi Lubis dikonfirmasi media ini membenarkan informasi tersebut.
Dikatakannya, berdasarkan giat patroli yang dilakukan di lokasi lahan Koperasi Mitra PT. Adimulia Palmo Lestari hari ini Kamis 20 Juli 2023, tepatnya di lahan Afd 7 yang diduduki warga SAD kelompok Yusuf dan masyarakat luar yang bukan merupakan masyarakat yang tergabung dalam KUD mitra PT. Adimulia Palmo Lestari masih berada di lokasi PT. Adimulia Palmo Lestari dan menduduki perumahan karyawan PT. Adimulia Palmo Lestari.
"Sampai hari ini tanggal 20 Juli 2023 warga SAD rombongan Yusuf dan masyarakat luar masih berada dilokasi APL dan menduduki perumahan," kata Fahmi Lubis.
Seperti diwartakan media ini kemarin, DPRD Batanghari juga merekomendasikan bahwa, penetapan Pengadilan Negeri Muarabulian Nomor:10/Pdt.G/2022 Pengadilan Muarabulian dan berdasarkan keterangan dari Pengadilan Negeri Muarabulian menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan kelompok Yusuf yang didampingi LP2TRI masih kurang pihak, karena Koperasi tidak dimasukkan sehingga gugatan ini dinyatakan N O dan kembali pada posisi semula dalam artian tidak ada pendudukan lahan oleh masyarakat yang bukan tergabung dalam KUD Mitra PT. Adimulia Palmo Lestari. Namun masih ada ruang untuk berperkara melalui prosedur gugatan perwakilan.
Selanjutnya proses penyelesaian ini tetap mempedomani peraturan perundang undangan yang berlaku dan sama-sama menahan diri agar proses ini dapat berjalan dengan baik dan mendapatkan hasil yang diinginkan," demikian disampaikan Wakil Ketua I DPRD Batanghari, Ja'far saat memimpin RDP Komisi II DPRD Batanghari kemarin.
Editor: Raden Denni