MUARABULIAN - Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, SE secara langsung menyampaikan Nota Pengantar KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2023 pada rapat paripurna DPRD Batanghari, Selasa (19/9/2023).
Dalam penyampaiannya, Bupati Fadhil Arief mengatakan, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini secara konstitusional mengacu pada Pasal 162 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD, yaitu Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 40 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2023. Dimana kami melihat perkembangan proyeksi pendapatan daerah serta sumber dan penggunaan pembiayaan daerah yang tidak sesuai dengan asumsi atau proyeksi sebelumnya.
Selain itu, kata Fadhil, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini juga melihat perkembangan ekonomi lokal, regional, nasional dan bahkan global yang terjadi pada saat ini dimana inflasi masih terus mengancam perekonomian. Namun secara umum Belanja pada Perubahan Anggaran 2023 ini tidak mengalami perubahan signifikan akan tetapi terdapat beberapa kebijakan nasional yang wajib kita sesuaikan.
Perubahan Kebijakan umum belanja pada prinsipnya adalah upaya peningkatan pelayanan publik, memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta kemajuan daerah Kabupaten Batang Hari. Kebijakan belanja daerah untuk program dan kegiatan sebesar-besarnya diarahkan untuk :
penyediaan fasilitas pemerintahan tepat sasaran untuk berkinerja tinggi dalam mengoptimalkan pelayanan masyarakat secara nyata;
mempercepat pembangunan infrastruktur dasar yang menunjang produktivitas untuk menjadi terdepan;
penguatan sumber daya ekonomi berdasarkan keunggulan komparatif yang semakin produktif; menciptakan pelaku usaha melenial sebagai kekuatan baru perekonomian dan kreatifitas;
dukungan terhadap kebijakan nasional berupa penanganan inflasi daerah, pencegahan dan penanganan Stunting, Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim dan dukungan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024; dan membangun tatanan kehidupan yang agamis dan harmonis," kata Fadhil.
Dapat kami sampaikan, kata Bupati, bahwa Perubahan Plafon Anggaran Sementara Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2023 adalah yang semula sebesar Rp. 1.549.878.539.145,- (Satu triliun lima ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu seratus empat puluh lima rupiah) menjadi Rp. 1.454.505.267.073,- (Satu triliun empat ratus lima puluh empat miliar lima ratus lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tujuh puluh tiga rupiah) yang terdiri dari :
Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp. 180.659.423.840,- (Seratus delapan puluh miliar enam ratus lima puluh Sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
Pendapatan Transfer, sebesar Rp. 1.270.845.843.233,- (Satu triliun dua ratus tujuh puluh miliar delapan ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah);
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga miliar rupiah).
Untuk melaksanakan program dan kegiatan dalam mencapai target kinerja pemerintah daerah di Tahun Anggaran 2023, Perubahan Belanja Daerah yang direncanakan semula sebesar Rp. 1.707.453.521.485,00 (Satu triliun tujuh ratus tujuh miliar empat ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) berubah menjadi Rp. 1.562.820.651.849,04 (Satu triliun lima ratus enam puluh dua miliar delapan ratus dua puluh juta enam ratus lima puluh satu ribu delapan ratus empat puluh Sembilan koma empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
? Belanja Operasi, merupakan pengeluaran anggaran untuk Kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek yang semula dialokasikan sebesar Rp. 873.515.616.656,73 (Delapan ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus lima belas juta enam ratus enam belas ribu enam ratus lima puluh enam koma tujuh puluh tiga rupiah) berubah menjadi Rp. 933.844.265.105,77 (Sembilan ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh empat juta dua ratus enam puluh lima ribu seratus lima koma tujuh puluh tujuh rupiah);
? Belanja Modal, merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi, semula dianggarkan sebesar Rp. 629.857.002.572,27 (Enam ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta dua ribu lima ratus tujuh puluh dua koma dua puluh tujuh rupiah) berubah menjadi Rp. 424.445.039.418,27 (Empat ratus dua puluh empat miliar empat ratus empat puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus delapan belas koma dua puluh tujuh rupiah);
? Belanja Tidak Terduga, merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, dianggarkan sebesar Rp. 10.698.246.366,- (Sepuluh miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puluh enam ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) berubah menjadi Rp. 8.698.246.366,- (Delapan miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puluh enam ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah);
? Belanja Transfer, merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa, yang dianggarkan semula sebesar Rp. 193.382.655.890,- (Seratus sembilan puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) berubah menjadi Rp. 195.833.100.959,- (Seratus sembilan puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta seratus ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah);
Selain Pendapatan dan Belanja, Pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan. Hal ini berkaitan Perubahan Asumsi Jumlah SILPA Tahun Anggaran 2022 dan realisasi Belanja atas Pinjaman Daerah pada Tahun Anggaran 2023. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan yang dialokasikan Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp.265.574.982.340,- (Dua ratus enam puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh rupiah) menjadi Rp. 198.129.711.476,04 (Seratus sembilan puluh delapan miliar seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu empat ratus tujuh puluh enam koma empat rupiah) yang terdiri dari dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022, yang diperkirakan sebesar Rp. 34.501.058.076,04 (Tiga puluh empat miliar lima ratus satu juta lima puluh delapan ribu tujuh puluh enam koma empat rupiah), SILPA tersebut merupakan SILPA setelah dilakukan Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jambi.
Sedangkan Penerimaan Pembiayaan yang direncanakan pada Tahun Anggaran 2023 adalah berasal dari Realisasi Pinjaman Daerah sebesar Rp. 163.628.653.400,- (Seratus enam puluh tiga miliar enam ratus dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
Kebijakan pengeluaran pembiayaan pada Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini yang semula direncanakan sebesar Rp.108.000.000.000,- (Seratus delapan miliar rupiah) berubah menjadi Rp.89.814.326.700,- (Delapan puluh sembilan miliar delapan ratus empat belas juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) yang dipergunakan untuk Penyertaan Modal sebesar Rp.8.000.000.000,- (Delapan miliar rupiah) dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yan Jatuh Tempo sebesar Rp.81.814.326.700,- (Delapan puluh satu miliar delapan ratus empat belas juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).
Kami berharap dengan niat baik kita bersama dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah terutama hal-hal yang terkait dengan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat secara umum dan keberadaan kita selaku Pemerintah benar-benar semakin dirasakan oleh masyarakat, serta kemajuan Bumi Serentak Bak Regam Batang Hari yang Terdepan, Agamis, Nyaman, Gotong Royong, Bermutu dan Harmonis segera terwujud.
Untuk itu dukungan dan sinergitas dari semua pihak, terutama Dewan Perwakilan Rayat Daerah Kabupaten Batang Hari serta seluruh Kepala Perangkat Daerah terutama dalam pengelolaan anggaran agar senantiasa mempedomani semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu dapat melakukan pembinaan secara intensif kepada jajarannya agar output atau sasaran dari Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan yang dilaksanakan dapat tercapai secara optimal.
Editor: Riyan