Kamis, 20 Maret 2025

Pemkab Batanghari Umumkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024, Tertinggi Rp 54.400

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:35:53

MUARABULIAN - Pemerintah Kabupaten Batanghari bersama dengan Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan pengumuman bersama terkait besaran zakat Fitrah dan fidyah tahun 2024.

Adapun pengumuman tersebut berdasarkan pengumuman bersama Nomor : 451.12/1745N/Umum/2024, Nomor : 0790/Kk.05.2/6/BA 00/II/2024, Nomor : 016/DP.K/MUI -BTH/II/2024, Nomor : 021/PPZ/BAZNAS-BH/III/2024, tentang ketentuan zakat fitrah dan fidyah tahun 1445 H/2024 M.

"MUI, Bersama Pemkab Batanghari dan Kemenag serta Baznas telah mengeluarkan pengumuman bersama tentang ketentuan zakat fitrah dan fidyah tahun 1445 Hijriah 2024 ini," kata Sekretaris umum Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batanghari, Ahmad Sholahuddin.

Ia mengatakan, sebenarnya untuk ketentuan dari zakat fitrah itu sendiri sudah jelas makan pokok, yakni berupa beras sebanyak 2,5 Kilogram per jiwa.

Akan tetapi, untuk di kalangan masyarakat terkadang ada juga yang menggantikan beras dalam bentuk nominal atau uang. Namun, dari Baznas juga sudah melakukan survei harga beras di beberapa pasar tradisional.

"Kami sudah lakukan survei diantaranya pasar Tembesi dan Muara Bulian sehingga di dapatkan standar harga beras," kata Sholahuddin.

Akan tetapi, agar lebih sempurna zakat fitrah yang dikeluarkan oleh masyarakat apabila menyesuaikan dengan apa yang di konsumsi dalam sehari - hari.

"Kalau biasa makan dengan beras kualitas baik maka zakat fitrah nya jika di uang kan dikenakan sebesar Rp 54.400 per jiwa," sebutnya.

Apabila mengkonsumsi beras kualitas sedang maka sebesar Rp48.000,- per jiwa, dan kalau mengkonsumsi beras kualitas biasa yakni sebesar Rp41.600,- per jiwa, Sedangkan untuk Fidyah dibayarkan dalam bentuk uang serendah-rendahnya Rp. 30.000,- per hari.

Sholahuddin juga menyampaikan, bahwa penunaian dan penyaluran Zakat Fitrah dianjurkan melalui Badan Amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada masjid dan musholla dalam wilayah Desa atau Kelurahan masing-masing.

"Untuk batas waktu penunaian zakat fitrah itu biasanya sebelum dilaksanakan sholat ld, tapi disesuaikan dengan masjid dan musholla masing - masing, karena UPZ ini bukan hanya mengumpulkan tapi juga memikirkan waktu untuk mendistribusikan zakat nya," tutupnya.

Penulis: Istimewa
Editor: Raden Denni