Jumat, 29 Mei 2026

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Anwar Sadat Ajukan Dua Ranperda Strategis

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:36:05

 

KUALA TUNGKAL – Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dipenuhi suasana serius dan penuh tanggung jawab pada Jumat (29/05/2026). 
 
Di bawah pimpinan Ketua DPRD Hamdani, S.E., sidang paripurna digelar dengan agenda krusial: mendengarkan nota pengantar Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif pemerintah, serta penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas dua Ranperda inisiatif DPRD.
 
Momentum ini menandai langkah konkret eksekutif dan legislatif dalam menyempurnakan regulasi daerah demi tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat jangka panjang.
 
Dua Usulan Strategis Pemkab: Penguatan Desa & Optimalisasi Aset
 
Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., melalui nota pengantarnya, mengajukan dua Ranperda perubahan yang dinilai mendesak untuk menyesuaikan dinamika pembangunan saat ini:
 
1.  Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa.
    Revisi ini bertujuan untuk memperkuat otonomi desa, meningkatkan fleksibilitas penggunaan Dana Desa, serta menyesuaikan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa dengan regulasi nasional terbaru. Tujuannya adalah agar desa menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang lebih mandiri dan efektif.
 
2.  Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
    Perubahan ini difokuskan pada optimalisasi aset daerah. Bupati menekankan pentingnya digitalisasi inventarisasi, efisiensi pemanfaatan aset tidak terpakai, serta pencegahan kebocoran negara melalui pengelolaan BMD yang lebih ketat, transparan, dan berbasis teknologi. "Aset daerah harus produktif, bukan hanya menjadi beban administrasi," tegas Bupati dalam keterangannya.
 
DPRD Berinisiatif: Jaminan Pangan & Peta Jalan Kependudukan 25 Tahun
 
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Tanjab Barat, Jamal Darmawan, memaparkan dua Ranperda inisiatif DPRD yang memiliki visi jangka panjang dan berdampak luas bagi hajat hidup orang banyak:
 
1.  Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
    Mengingat Tanjab Barat sebagai daerah agraris dan maritim, regulasi ini dirancang untuk menjamin stabilitas ketersediaan pangan pokok di tingkat lokal. Ranperda ini akan mengatur pembentukan lumbung pangan, mekanisme intervensi harga saat krisis, serta perlindungan terhadap petani dan nelayan produsen pangan. Ini adalah langkah antisipatif terhadap kerawanan pangan global.
 
2.  Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2050.
    Ini adalah dokumen perencanaan makro yang sangat ambisius. Ranperda ini akan menjadi peta jalan utama dalam mengelola pertumbuhan penduduk, migrasi, kualitas sumber daya manusia, dan struktur demografi Tanjab Barat selama 25 tahun ke depan. Tujuannya adalah memastikan bahwa bonus demografi dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan berkelanjutan hingga tahun 2050.
 
Sinergi Eksekutif-Legislatif untuk Kemajuan Daerah
 
Sidang paripurna ini dihadiri oleh Bupati Dr. H. Anwar Sadat, Wakil Bupati Dr. H. Katamso, Forkopimda, Sekretaris Daerah Hermansyah, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta seluruh Anggota DPRD. Kehadiran lengkap unsur pimpinan daerah menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu-isu regulasi fundamental ini.
 
Ketua DPRD Hamdani, S.E., dalam sambutannya mengapresiasi sinergi antara Pemkab dan DPRD. "Ini adalah contoh baik bagaimana eksekutif dan legislatif bekerja sama. Pemkab fokus pada perbaikan tata kelola internal (desa dan aset), sementara DPRD fokus pada jaminan masa depan (pangan dan kependudukan). Kombinasi ini sangat kuat untuk fondasi pembangunan Tanjab Barat," ujarnya.
 
Setelah mendengar penjelasan kedua belah pihak, sidang paripurna memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau melanjutkan pembahasan di tingkat komisi terkait untuk melakukan studi banding, rapat dengar pendapat dengan pakar, serta penyusunan naskah akademik sebelum dibawa ke tahap pembicaraan tingkat I.
 
Dengan disahkannya keempat Ranperda ini nantinya, diharapkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan memiliki landasan hukum yang lebih kokoh, adaptif, dan visioner dalam menghadapi tantangan pembangunan di era modern.

 

 
Penulis: Andi
Editor: Raden Denni