Selasa, 1 Juli 2025

Pelaku Kejahatan Pidusia Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 18 November 2019 - 19:27:00


MUAROJAMBI-Pelaku kejahatan pidusia atau penipuan kendaraan bermotor di serahkan ke Kejaksaan Negri Muarojambi pada Senin siang (18/11/2019).

Pelaku atas nama Tunjang Dwi Saputra yang merupakan warga Rt 03 desa Sungai Landai, kecamatan Mestong, kabupaten Muarojambi ini telah melakukan pengelapan satu unit kendaraan sepeda motor pada bulan Juni lalu.

Berdasarkan laporan dari pihak leasing yang diterima oleh Polsek Mestong, pelaku melakukan pengambilan kredit kendaraan satu unit sepeda motor pada bulan Juni sudah sesuai dengan SOP dengan menggunakan nama nya sendiri. Namun ternyata motor tersebut di serahakn kepada keponakanya tanpa sesiizn pihak leasing, karena tidak melakukan pembayaran. Kemudian pihak lesing melakukan konfirmasi terhadap keberadaan sepeda motor tersebut, namun sepeda motor tersebut telah di berikan kepada keponakannya dan sudah digadaikan oleh keponakan nya kepada seorang teman nya yang berada wilayah Sekayu Sumatera Selatan

Seperti yang di ungkapkan oleh Bambang Harmoko Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negri Muarojambi, pelaku di sangkakan dengan pasal 36 nomor 42 uud Ri tahun 1999 tentang pidusia atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(std)

 

Penulis: Sutan Muda Daulay
Editor: Riyan