MERANGIN - Kapolres Merangin AKBP Irwin Andy Purnamawan, SIK, Rabu (9/9/2020) mengelar konfrensi pers tiga kasus tindak pidana sekaligus. Diantaranya tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lingkungan Padang Lalang, Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat. Diantara pekerja PETI yang berhasil diamankan Polisi dalam dua minggu terakhir adalah SP, PJ, DD. MR, JB, SN, IS, AK dan RY pemilik lahan dan pengawas pekerja Polisi juga berhasil menangkap J kurir pembelian emas ilegal. Dalam penangkapan tersebut Polisi menyita Barang bukti 29 emas dan satu mobil bermerk Toyota Hilux warna Hitam BH 8337 FB. Penangkapan ini terjadi pada 15 Agustus 2020 di Desa Kapuk, Kecamatan Tabir. “Untuk pemilik modal hinga kini kami masih melakukan pengecekan dan kami menghimbau kegiatan pertambangan tanpa izin akan kita kenakan sangsi pidana. Dan kami berharap masyarakat secara sadar untuk menghentikan kegiatan tersebut," ujar Kapolres Merangin. Kasus Tindak Pidana dengan kekerasan di Pamenang juga diungkap dalam konfrensi Pers tersebut. TKP berlokasi di Jalan Lintas poros simpang Limbur Kecamatan Pamenang. Berdasar gelar perkara DD ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Merangin. Sementara rekan-rekan DD yaitu DW, RD, SR masih dalam pengejaran petugas tim opsnal Polres Merangin. “Kejadian ini terjadi pada tanggal 29 Agustus 2020 dan dilakukan oleh sopir sendiri," kata Kapolres Merangin. Kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi pada tanggal 17 Juli 2020 dengan lokasi kejadian di Waskita Karya Kelurahan Pasar Atas Bangko diungkap oleh Kapolres Merangin. Kasus penggelapan ini dilaporkan oleh Puji Sri Sumarnik (35) beralamat di Waskita Karya Kelurahan Pasar atas Bangko. Terlapor dirugikan satu buah dump truk 8656 FQ yang dilarikan terlapor. Sedangkan terlapor adalah Joni Saputra bin Ismail (33) alamat Desa Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Tersangka berkhasil ditangkap di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. “Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan satu buah Dump Truk BH 8656 FQ dan uang Rp 1.138.000. akan kita selidiki lebih lanjut dan ancaman hukumannya diatas lima tahun," tandas Kapolres Merangin yang didampingi Wak Polres Merangin Kompol Ingata dan Kasat Reskrim Polres Merangin.
Editor: Riyan