Selasa, 1 Juli 2025

Tiga Pengguna Narkoba Diamankan Polsek Jangkat

Selasa, 17 November 2020 - 21:39:54

 

MERANGIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Jangkat  dipimpin Kapolsek Jangkat Iptu Ambarlianto dan di back up unit Opsnal Sat Resnarkoba telah melakukan ungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Shabu, pada hari Jumat tgl 13 November 2020 sekitar Jam  01.30 WIB.

Berbekal Informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat  transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu. Kemudian team melakukan koordinasi dengan Polsek Jangkat untuk dilakukan Penyelidikan (lidik) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). Pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 sekira jam 00.30 WIB, anggota Polsek Jangkat dipimpin Kapolsek Jangkat Iptu Ambarlianto mendapatkan Informasi dari masyarakat di TKP sedang ada orang mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu.

Setibanya di TKP sekitar jam 01.30 WIB langsung dilakukan penggerebekan dan ditemukan 3 (tiga) orang laki laki sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu dan alat hisabnya yang diakui adalah milik bersama.

Dari interogasi awal Pollisi, Narkotika tersebut didapatkan dari Yogi dengan cara CK CK. Kemudian Kapolsek Jangkat melakukan Koordinasi dengan Anggota Sat Resnarkoba untuk dilakukan Back up dan pengembangan, atas kejadian tersebut Pelaku dan Barang Bukti (BB) diamankan ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.

Berdasar barang bukti yang didapat dari TKP, Polisi telah menetapkan  Idcham bin Muhammad (47) alamat Camp. PT. WA Desa Gedang Kecamatan Jangkat,  Kabupaten  Merangin. Arman bin Ponimin (25), Alamat Camp. PT. WA Desa Gedang Kecamatan  Jangkat Timur Kabupaten Merangin. Kurniawan bin Rojali (36), alamat Camp. PT. WA Desa Gedang Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin. 

Barang bukti yang berhasil disita dari TKP, 1 buah plastik bening kecil yang berisikan narkotika Shabu dengan Bruto 0,15 gram, 10  plastik kosong berbagai ukuran. 1 buah alat hisap Shabu/bong yang terbuat dari botol aiurumeg, 1 buah pirek kaca. 1 buah sendok yg takar yang terbuat dari pipet plastik bening, 2 buah korek api gas. 1 
 buah HP android merk Samsung beserta kartu simnya, 1 buah HP merk Vivo beserta kartu simnya. Dan 1  buah HP merk Strawbery warna hitam beserta kartu simnya.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubag Humas Ipti Edih dikonfirmasi Selasa (17/11/2020) mengatakan ketiga tersangka dikenakan terkait penyalagunaan narkoba. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," tandas Iptu Edih.
 
Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan