Kamis, 16 Januari 2025

Tiga Hari Absen Mengajar Sertifikasi Tak Bisa Dicairkan

Rabu, 09 Januari 2019 - 13:47:04
ilustrasi

ilustrasi

MUARABULIAN  - Bagi Guru yang menerima sertifikasi di kabupaten Batanghari harusnya tidak meninggalkan jam mengajar tanpa melampirkan surat keterangan. Pasalnya, jika Guru tidak absen tanpa ada keterangan tunjangan sertifikasi tidak bisa dicairkan.

            Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Batanghari melalui kabid Tenaga dan kenenagaan Ya’akin memaparkan, jika Guru penerima sertifikasi bolos mengajar tanpa ada keterangan selama tiga hari maka sertifikasinya tidak bisa dicairkan. “ Ya tiga hari tidak bisa di cairkan tidak bisa dibayarkan,  dan aturan ini sudah diberlakukan di Batanghari,” ujar Kabid.

            Ia menejelaskan, Pada tahun 2018 terdapat satu orang Guru yang tidak bisa dibayarkan dikarenakan absensi, namun hal tersebut dikarenakan absensi data dapodiknya tidak terbaca di pusat. “ Tahun 2018 itu, ada kesalahan verifikasi di pusat, padahal absensi Guru itu saat upload  hadir, namun tidak terbaca dipusat, akan tetapi Guru itu sekarang dapat bayarkan, namun tidak serentak dengan Guru yang lain sudah keluar SK dirjennya untuk dibayarkan,” cetusnya.

          Kehadiran Guru saat ini sangat terpantau apalagi Guru penerima sertifkasi sehingga Guru yang tidak bolos mengajar selama tiga hari tanpa keterangan tunjangannya tidak akan dibayarakan.

           Diketahui juga, pada triwulan IV Desember tahun 2018 lalu kabupaten Batanghari mengelontorkan dana seritifkasi sebanyak 15.347.375.800 rupiah, uang tersebut dibayarkan kepada Guru penerima seritifkasi yang berjumlah 1.375 orang. 

 

 

 

Penulis: Kms Khairudin
Editor: raden deni