Selasa, 1 Juli 2025

Batas Terakhir OPD Umumkan RUP 31 Januari

Minggu, 20 Januari 2019 - 11:28:01
Kabag ULP Setda Batanghari, Almi Cab SKM...

Kabag ULP Setda Batanghari, Almi Cab SKM...

MUARABULIAN – Bagian ULP Setda Batanghari menghimbau kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk segera mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Aplikasi Sirup.

Himbauan tersebut disampaikan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Batanghari, Almi Cab SKM, ketika dikonfirmasi media ini di Muarabulian, Jum'at (18/1/2019).

Dia mengatakan, pengumuman RUP merupakan tahap percepatan untuk pelelangan paket kegiatan di seluruh OPD Batanghari.

Kata dia, paling lambat tanggal 31 Januari 2019 semua OPD harus sudah umumkan RUP dalam Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sesuai dengan intruksi Korsupgah KPK RI. Jika belum umumkan, maka bagian ULP tidak bertanggung jawab lagi untuk proses pelelangan di OPD yang bersangkutan.

“ Sejauh ini kita sudah surati OPD terkait pengumuman itu. Malah sudah beberapa kali kita surati OPD terkait hal itu,” kata Almi Cab.

“ Jadi tolong kawan-kawan Perangkat Daerah yang belum mengumumkan RUP, segera umumkan supaya bisa di evaluasi. Karena pengumuman paling lambat 31 Januari ini,” ujarnya.

Lanjut Almi Cab, hal tersebut perlu dilakukan mengingat APBD kabupaten Batanghari tahun anggaran 2019 telah disahkan. Untuk itu seluruh kegiatan di Batanghari juga harus dipercepat.

“ Kita punya bonus waktu sebelum masuk akhir bulan ini, tolong manfaatkan waktu ini untuk kita lakukan persiapan pelelangan,” katanya.(mon)

 

Penulis: Raden Denni
Editor: Raden Denni