MUARABULIAN - Sebanyak 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Batanghari, hingga kini belum mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2019 kedalam Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sesuai dengan intruksi Korsupgah KPK RI.
OPD ini belum diperbolehkan menggelar tender, padahal waktu yang tersedia semakin mepet.
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Batanghari, Almi Cab SKM, ketika dikonfirmasi media ini di Muarabulian, membenarkan hal itu. Menurutnya, dari 38 OPD yang ada di lingkup Pemkab Batanghari sampai Jumat (18/1/2019) baru 8 OPD yang telah mengumumkan RUP tahun anggaran 2019.
“ OPD lamban sampaikan proses pelelangan ke bagian ULP Batanghari, karena baru 8 OPD yang umumkan RUP, sisanya belum. Padahal, pada tanggal 3 Desember tahun lalu sudah dimulai,” kata Almi Cab.
Saat dikordinasikan ke OPD yang bersangkutan, kata Almi Cab, alasan mereka (OPD) masih menunggu DPA. “ Padahal OPD tidak perlu nunggu DPA untuk umumkan RUP tersebut,” tegas Almi Cab.
Menurut Almi Cab, pemerintah melalui bagian ULP Setda Batanghari telah menyampaikan surat edaran tentang RUP TA 2019 dengan menggunakan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tersebut,” kata Almi Cab SKM pada Jumat (18/1/2019).
Dikatakan Almi Cab, dalam surat itu sesuai dengan ahsil tindak lanjut dari KPK RI, bahwa diimbau kepada seluruh OPD untuk mengumumkan RUP tahun anggaran 2019 dalam SIRUP sebelum 31 Januari 2019. Jika sampai tanggal yang telah ditetapkan belum diumumkan, maka OPD yang bersangkutan membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada Bupati Batanghari dan tembusan kepada Korsupgah KPK dan apabila tidak, maka proses Pengadaan Barang dan Jasa tidak dapat diproses.
“ Jika belum diumumkan sampai batas akhir tanggal yang ditentukan, maka bagian UKPBJ tidak bertanggung jawab lagi untuk proses pelelangan di OPD yang bersangkutan,” tegas Almi Cab.
Sejauh ini, diakui Almi Cab, pihaknya sudah menyampaikan surat kepada OPD yang bersangkutan terkait hal itu. Namun sampai saat ini RUP di OPD tersebut belum juga diumumkan.
“ Kita sudah surati OPD terkait pengumuman itu. Malahan sudah empat kali kita surati OPD terkait hal itu,” jelas Almi Cab menegaskan.
Menurutnya, pengumuman RUP diwajibkan sebagai salah satu syarat proses lelang. “ Kalau satker belum mengumumkan RUP, belum boleh menggelar tender,” katanya.
Atas dasar itulah, Almi Cab meminta seluruh OPD segera mengumumkan RUP paling lambat akhir Januari 2019. “ Sehingga bulan Februari sudah bisa tender dan pekerjaan fisik dengan waktu pengerjaan yang relatif lama bisa selesai tepat waktu,” ujarnya.
Menurutnya, jika terjadi keterlambatan proses pengumuman RUP, berimbas terhadap proses tender hingga pelaksanaan kegiatan fisik. Terlebih, perencanaan pembangunan proyek skala besar,” tutupnya.
Almi Cab menambahkan, untuk tahun lalu pengadaan lelang ada 127 paket dari 38 OPD yang ada. Almi Cab memperkirakan tahun ini jumlah paket pengadaan lelang naik, karena anggaran naik.(*)
Penulis: Raden Denni
Editor: Raden Denni