SENGETI - Tenaga honorer SDN 66 Sekernan merasa kecewa. Pasalnya, aliran lampu sudah dua kali di pasang segel oleh pihak PT.PLN Muarojambi. Hal ini dikarenakan, sekolah tidak pernah melakukan pembayaran setiap bulannya.
Salah satu pekerja honorer di sekolah tersebut ia mengakui bahwa lampu sekolah sudah hampir dua bulan tidak hidup lagi. Selama dua bulan itu sekolah yang di pimpin oleh pak Johar terlihat gelap saat malam. Selain itu, tenaga kerjanya sangat membutuhkan sarana penerangan, apa lagi mengerjakan hasil soal untuk siswa didik saat ini semua guru ikut terdiam saja.
“ Kami juga tidak tau cerita awalnya, kenapa permasalahan sarana dan prasarana di sekolah tersebut di putuskan oleh pihak PT.PLN kabupaten Muarojambi," terang salah seorang Guru honor yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Selaku keamanan lingkungan sekolah SDN 66 kecamatan Sekernan itu sekolah tidak pernah melakukan pembayaran PLN. Salah satu pekerja dan pelayan sekolah tersebut, selalu di persulit oleh tindakan kepsek yang tidak professional.
Sebelum kejadian lampu di putus dari pihak PT. PLN honor SDN 66 di kenakan untuk membantu bayar juga. “ Ini yang saya tak habis akal sampai hari ini rumah dan sekolahan menjadi gelap gulita,” sebut sumber Honor tersebut.
Harusnya kepala sekolah bertanggung jawabn atas pembayaran listrik tersebut, ini tenaga honor setiap bulannya yang mengeluarkan uang sebesar 100 ribu untuk membantu pembayaran lampu PLN. “ Hanya terpaksa saja kami membayarnya,” kata sumber.
Diketahui, Pemasangan segel oleh pihak PT.PLN Muarojambi dilakukan pada bulan desember akhir 2018 kemarin. “ Sesudah malam tahun baru yang lalu, hingga kini lampu belum di lakukan pemasangan,” jelasnya.
Dikatakannya, kepala sekolah sebelumnya di SDN 66 ini tidak pernah melibatkan untuk membayar PLN. Selain itu, saat ini semua guru tidak bisa mengerjakan hasil soal yang ada, salah satu contohnya bagi pengguna alat komputer.
Sambung lagi salah satu kepala sekolah di tempat terpisah menjelaskan, dirinya mengatakan sekolah bisa saja melakukan dalam pembayarannya. Akan tetapi ketergantungan dari pribadi masing masing kepala sekolahnya.
“ Dan lagi kita tidak boleh melibatkan dari penghasilan tenaga honorer, berapalah penghasilan dari mereka, yang jelas kita tidak boleh melibatkan orang tersebut," tandasnya.
Penulis: AlmiEditor: Kms M Khairudin