MUARABULIAN – Seperti diwartakan media ini belum lama ini, ada 83 desa dalam kabupaten Batanghari masuk dalam daftar pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2019. Dari 83 desa tersebut, saat ini terdapat 28 desa belum melaksanakan musyawarah desa ( Musdes) untuk menetapkan cara pemilihan BPD desa setempat.
“ Iya, ada 28 desa di dua kecamatan, yakni Muarabulian dan Maro Sebo Ulu belum melaksanakan musdes pemilihan BPD,” kata Plt Kepala Dinas PMD kabupaten Batanghari, Drs H Takdirman melalui Ahmad Supriadi selaku Kasi Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa, saat dikonfirmasi media ini di Muarabulian, Kamis (7/2/2019).
Dikatakan Ahmad, untuk sementara ini terdapat 19 desa yang akan melaksanakan pemilihan BPD secara langsung dengan sistem e-voting. Sedangkan 36 desa lagi akan melaksanakan pemilihan BPD dengan cara musyawarah perwakilan.
“ Dari 83 desa yang akan melaksanakan pemilihan BPD, 19 desa cara pemilihannya sistem e-voting dan 36 lagi cara pemilihannya musyawarah perwakilan. Kalau untuk 28 desa di wilayah Muarabulian dan Maro Sebo Ulu belum musdes,” kata Ahmad menjelaskan.
Diakui Ahmad, sistim pemilihan BPD tersebut berdasarkan hasil dari musyawarah desa. Dimana pemilihan BPD dilakukan dalam dua cara, pertama dilakukan secara langsung oleh masyarakat dengan sistim e-voting dan yang kedua dilakukan dengan cara musyawarah perwakilan yang diwakilkan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat desa setempat.
Pemilihan anggota BPD dengan sistim e voting tersebut akan dilakukan secera serentak bergelombang. Hal tersebut karena keterbatasan peralatan e voting. Dinas PMD Batanghari saat ini hanya memiliki 22 alat e-voting, sementara dalam pelaksanaannya satu desa membutuhkan lima alat e-voting,” katanya.
Kata dia, jadwal pemilihan anggota BPD setiap desa berbeda, disesuaikan dengan berkahirnya masa jabatan anggota BPD di setiap desa. Pemilihan tersebut dilakukan minimal satu bulan sebelum masa jabatan anggota BPD berakhir.
19 desa yang akan melakukan pemilihan anggota BPD dengan sistim e voting tersebut diantaranya desa Petajen, Sungkai dan Batin, kecamatan Bajubang. Desa Terusan, Danau Embat, Kehidupan Baru, Bukit Sari dan Bulian Jaya kecamatan Maro Sebo Ilir. Desa Benteng Rendah, Pematang Gadung, Teluk Melintang, Bukit Kemuning, Belanti Jaya, Tapah Sari, Kembang Tanjung dan Mersam, Rantau Gedang, Sengkati Gedang, kecamatan Mersam dan Simpang Karmeo, kecamatan Batin XXIV.
“ Sementara desa-desa dikecamatan Muaratembesi dan Pemayung pemilihan BPD nya seluruhnya dengan cara musyawarah perwakilan,” kata Ahmad menutup.(*)
Penulis: Mon
Editor: Raden Denni