Selasa, 1 Juli 2025

Sengaja Tak Bayar THR, Produksi Perusahaan Terancam Dikurangi

Senin, 27 Mei 2019 - 14:24:05
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Batanghari, Sargawi...

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Batanghari, Sargawi...

MUARABULIAN - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Batanghari, Sargawi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Setiap perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus-menerus.

“ Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Pemberian THR kepada pekerja ini sesuai dengan Permenaker nomor 6 tahun 2016,” kata Sargawi, kepada media ini, Senin (27/5/2019).

Selain itu, untuk mengantisipasi pengusaha yang telat dan atau tidak membayar THR, sanksinya sudah diatur di Permenaker No 20/ 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“ Sanksinya administrasi, peringatan dan teguran lisan maupun secara langsung. Jika sangsi tidak direspon maka akan dilakukan pengurangan produksi di perusahaan yang bersangkutan,” tegas Sargawi.

Sargawi menerangkan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih memperoleh THR satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya di berikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” tuturnya.(mon)

 

Penulis: Mon
Editor: Riyan