BATANGHARINEWS.COM - Pemerintah kabupaten Batanghari melalui Badan Keuangan Dearah (Bakeuda) kabupaten Batanghari pada tahun 2020 ini, menargetkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak PPJ Non PLN dan Air Tanah sebesar Rp 500 juta.
Target PAD dari pajak PPJ Non PLN dan pajak Air Tanah ini diyakini Bakeuda Batanghari akan tercapai, jika wajib pajak khususnya perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten Batanghari sadar akan kewajibannya untuk membayar PPJ Non PLN dan pajak Air Tanah tepat waktu setiap bulannya. Karena pajak yang anda (perusahaan-red) bayarkan adalah sumber dana bagi pembangunan kabupaten Batanghari.
“Target PAD dari perolehan PPJ Non PLN dan pajak Air Tanah tahun 2020 yang dibebankan kepada Bakeuda Batanghari sebesar Rp 500 juta,” kata Kepala Bakeuda Batanghari, Muhammad Azan, SH melalui Kepala Bidang Penagihan, Administrasi Pendapatam dan Pajak Retribusi Daerah (PAP2RD) pada Bakeuda Batanghari, Albani Saputra, SP pada Selasa (18/2/2020).
Kepada media ini Albani Saputra mengaku, untuk saat ini di kabupaten Batanghari jumlah perusahaan yang wajib PPJ Non PLN dan pajak Air Tanah ada 45 perusahaan. Oleh karena itu, diakui Albani pihaknya masih turun mencari untuk melaksanakan pendataan dan koordinasi bersama dengan Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penamaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait jumlah perusahaan yang wajib membayar PPJ Non PLN dan pajak Air Tanah yang belum terdata.
“Jumlah sementara jumlah perusahaan yang wajib PPJ Non PLN dan pajak Air Tanah di Batanghari, ada 45 perusahaan,” kata Albani.
Albani menambahkan, terkait masih adanya perusahaan yang masih terhutang PPJ Non PLN dan pajak Air Tanah pada tahun 2019, dirinya menghimbau kepada perusahaan yang bersangkutan untuk segera membayar tunggakan PPJ Non PLN dan pajak Air Tanah yang terhutang.
“Karena pajak yang anda bayarkan adalah sumber dana bagi pembangunan kabupaten Batanghari,” ujar Albani.
Albani kembali menambahkan, selain PPJ Non PLN dan pajak Air Tanah, pihak Bakeuda Batanghari juga menghimbau kepada wajib pajak Reklame, PBB, BPHTB, pajak rumah makan, pajak Hotel, pajak Hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parker dan pajak sarang burung walet untuk taat bayar pajak dan tepat waktu,” tutup Albani.
Penulis: Elmir RayyanEditor: Riyan