Selasa, 1 Juli 2025

Kepala OPD Diminta Berikan Dispensasi Khusus ASN Usia di Atas 50 Tahun

Selasa, 21 Juli 2020 - 14:48:22

 

MUARABULIAN - Memperhatikan kondisi penyebaran virus Corona di kabupaten Batanghari yang cukup signifikan dan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), diminta kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup pemerintah kabupaten Batanghari memberikan dispensasi pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home/WFH) khusus kepada ASN yang berusia 50 tahun ke atas, ASN yang memiliki riwayat penyakit penyerta seperti Diabetes, Hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal, adanya kondisi penyakit autonium dan kehamilan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter.

Dimana nama-nama ASN yang termasuk kriteria tersebut diatas, agar disampaikan kepada kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Batanghari untuk disesuaikan absensinya melalui Aplikasi SIKEPO.                            

Selanjutnya pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (Work From Home/WFH) sebagaimana dimaksud di atas dilakukan seleksi secara ketat agar tidak mengurangi pelayanan publik di masing-masing unit kerja.

Kemudian masing-masing OPD agar memastikan bahwa pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan dengan efektif, dengan demikian sasaran kerja dan target kinerja dapat tercapai secara optimal.

Hal tersebut di atas tertuang dalam Surat Edaran Bupati Batanghari Nomor : 821/4335/SE/BKPSDM/2020 tentang pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home/WFH) di lingkungan pemerintah kabupaten Batanghari.

 

Penulis: Elmir Rayyan
Editor: Riyan