MERANGIN - Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin, berhasil mengamankan pasangan suami mistri (Pasutri) diduga sebagai pemilik narkoba jenis shabu. Pasutri tersebut adalah Agus Riyanto alias Nek Yan bin Adnan (alm) 46 thn, dan Siti Rofikoh Alias Piko binti Dahlan (Alm) 33 tahun. Keduanya beralamat di Pondok Puaso, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Adapun barang bukti (BB) yang disita Polisi saat penangkapan Agus Riyanto adalah, 2 (dua) plastik bening kecil yang berisikan narkotika Shabu dengan Bruto 10,56 gram; 6 (enam) pak plastik bening kosong berbagai ukuran; 1 (satu) buah sendok takar yg terbuat dari mika; 1 (satu) buah potongan kertas; 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ; 1 (satu) buah dompet kecil hitam; 1 (satu) buah tas selendang warna hitam merk annelo; 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam Lis orange beserta SIM cardnya; dan 1 (satu) buah HP Sonny Erikson warna merah beserta sim cardnya. Sedangkan barang bukti saat penangkapan Siti Ropikoh adalah 3 (tiga) buah paket plastik kecil yang berisikan narkotika jenis Shabu Bruto 0,78 gram; 4 (empat) buah pak plastik bening berbagai ukuran 1 (satu) buah dompet warna hitam merk MARHEN. J; 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih beserta sim cardnya; uang sejumlah Rp. 150.000,-; dan 1 (satu) buah tas selendang warna biru tua merk MARHEN. J. Menurut Pihak Kepolisian, pada hari senin tanggal 14 Desember 2020 sekira pukul 10.00 WIB anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan Informasi bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu, berbekal Informasi tersebut team melakukan lidik dan pulbaket. Pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekira jam 15.30 WIB team mendapatkan Infomasi dari masyarakat bahwa TO ( suami istri ) sedang berada di TKP kemudian team melakukan under cover buy, setibanya di TKP anggota yang melakukan under cover buy bertemu dengan TO dan langsung melakukan transaksi pada saat TO mengeluarkan Narkotika anggota yang yang melakukan under cover buy langsung mengamankan TO sehingga terjadi pergumulan antara anggota yang melakukan under cover buy dan sesaat istri TO melarikan diri pada sambil membuang tas nya setelah keduanya berhasil diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan masing masing tas yang dikuasai oleh TO ditemukan Narkotika jenis Shabu yang diakui oleh TO adalah miliknya atas kejadian tersebut Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut. Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Idih mengatakan, kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Merangin dan dijerat dengan Undang-Undang Tentang Narkoba. “Tersangka sudah diamankan di Mapolres Merangin dan keduanya dikenai Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Iptu Idih.
Editor: Riyan