Selasa, 1 Juli 2025

Polisi Bongkar Kasus Pencurian Kabel dan Tiang Telkom

Sabtu, 06 Maret 2021 - 16:49:36

 

MERANGIN - Berdasar Laporan Polisi nomor: LP/B-22/X/2019 / Jambi /Res Merangin / Polsek Sei Manau, Tanggal 25 Oktober 2019, akhirnya Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan data ruas Jalur Kabel Optiec PT Telkom Jambi Sungai Manau s/d Pangkalan Jambu berhasil diungkap.

Polisi berhasil menangkap Andi Suri bin Arasyid (46)  alamat Dusun Perentak Talun, Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Polisi juga menangkap Dudi Iskandar (41) beralamat Dusun Lingkung Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) Kabel Optic dengan Panjang 200 M2, 13 ( Tiga belas ) batang Tiang Berbahan Besi Baja Ringan Dengan Panjang 9 Meter.

Kronologi kejadiannya sebagai berikut, pada hari Jumat (25/10/2019) pukul 15:00 WIB, pelapor bersama team mengecek tiang PT Telkom dibangun pada tahun 2015 di jalur kabel Fiber Optic Sungai Manau dengan Perbatasan Kerinci di Desa Birun Kecamatan Pangkalan Jambu.

Pada Pengecekan tersebut  didapati bahwa sebagian tiang PT Telkom sudah tidak ada lagi sehingga menyebabkan bentangan kabel menjadi kendur. Setelah dilakukan pencarian ternyata tiang-tiang tersebut di gunakan oleh pelaku  bernama Andi Suri untuk menyangga kabel PLN ke arah rumahnya sebanyak 13 ( Tiga belas ) Batang .

Adapun kronoligis penangkapan tersangka, pada hari Rabu (3/3/2021) sekira pukul 16.00 WIB setelah melakukan penyelidikan, tim Elang Petarung Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi, bahwa pelaku yang melakukan tindak Pidana Pencurian Tiang Telkom di Sungai Manau sedang berada dirumahnya di Dusun Telun, Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin

namun saat hendak ditangkap Andy  melakukan perlawanan, dengan membawa  parang dan mengancam anggota Tim Elang Petarung. Akhirnya pelaku mau koperatif dan setelah melakukan penangkapan, Andy langsung dibawa menuju Polres Merangin untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubag Humas Polres Merangin membenarkan adanya penangkapan terduga pencuri Kabel dan taing Telkom di Merangin.

“Pelaku kini berada di Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,”  terang Iptu Edih.

 

 
Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan