MERANGIN - Team Satgas III Ops antik Siginjai 2002, Selasa (15/3/2021) sekitar jam 16.15 WIB telah melakukan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Shabu di Dusun Harapan, Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin. Team yang dipimpin Ipda Saefudin berhasil mengamankan A alias Jib bin S (38) beralamat di Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin dan J bin H (26) beralamat di Desa Kapuk Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin. Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Merangin, diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penangkapan tersebut team mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah paket plastik kecil yang diduga berisi Shabu Bruto 0,25 Gram; 1 (satu) buah potongan kertas putih; 1 (satu) buah potongan asoy warna hitam; 1 (satu) buah HP XIOMI warna silver beserta kartu simnya. Selain itu team juga menyita 1 (satu) buah hp SAMSUNG lipat warna hitam beserta kartu simnya; 1(satu) buah hp NOKIA bewarna biru beserta kartu simnya; 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih tanpa No.pol beserta kunci kontaknya. Kronologis penangkapannya, Jumat (12/3/2021) sekira pukul 10.00 WIB team opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Saefudin mendapatkan Informasi bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu. Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan Lidik dan Observasi ke TKP untuk mengumpulkan Baket. Pada hari Selasa (16/3/2021) sekira pukul 15.30 WIB Team melakukan (under cover buy) bersama informan untuk memancing TO dengan cara memesan Narkotika Jenis Shabu sebanyak Rp 500.000,-. Sekira pukul 16.40 WIB team melihat 2 (dua) orang TO bergerak cepat dengan menggunakan sepeda motornya kemudian oleh team dilakukan pembuntutan, sesampainya disebuah rumah Team langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan ditangan Pelaku ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam setelah dibuka berisikan 1 (satu) buah paket narkotika jenis Shabu yang diakui adalah milik Pelaku, dari interogasi awal Pelaku membeli dengan harga Rp 500.000,- dari Sdr. NDUT dipondok kebun karet di Desa Jernih. Kemudian team langsung bergerak menuju Pondok Sdr. NDUT untuk dilakukan Pengembangan. sekira Pukul 17.20 WIB Team mendapati bahwa Pondok tersebut sudah ditinggal dalam keadaan kosong. Atas kejadian tersebut Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan dibawa ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut. Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Edih membenarkan adanya penangkapan dua tersangka narkoba di Tabir Ulu. “Team berhasil menangkap kedua tersangka dan sejumlah barang bukti. Untuk penyelidikan lebih lanjut kediamnya kini diamanakan di Mapolres Merangin," tandas Iptu Edih.
Editor: Riyan