MERANGIN - Kepolisian Resort Merangin selama menggelar Operasi Antik Siginjai Tahun 2021 berhasil mengamankan 6 (enam) tersangka Narkoba, hasil penangkapan dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Merangin. Hal ini terungkap ketika Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengelar konprensi pers terkait kasus narkoba di Merangin. Kegiatan yang digelar di Aula Mapolres Merangin, Senen (22/3/2021) juga dihadiri Kabag Ops Polres Merangin Kompol Pamenan, Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Ismaiu, SH, Kasubbag Humas Polres Merangin Iptu Idih dan Kasi Propam Polres Merangin. Selain menggelar barang bukti narkoba dengan berta total 15,23 gram yang berhasil disita, Polisi juga menampilkan tersangka narkoba, diantaranya 1. KE, 25 Thn, alamat Desa Sei.Nilau Kec.Sungai Manau Kab.Merangin, dengan barang bukti (BB) Narkotika jenis Shabu 9,87 gram dan Ganja 0,44 gram. 2. BM, 36 Thn, alamat Desa Seling Kec.Tabir Lintas Kab.Merangin, dengan barang bukti (BB) Narkotika jenis Shabu 3,99 gram. 3. AF, 33 Thn, alamat Kel.Pematang Kandis Bangko Kab.Merangin, dengan barang bukti (BB) Narkotika jenis Shabu 0,40 gram. 4. SBH, 36 Thn, alamat Guntung Kel. Dusun Baru Kec.Tabir Kab.Merangin, dengan barang bukti (BB) Narkotika jenis Shabu 0,28 gram 5. AZW, 38 Thn, alamat Desa Pulau Aro Kec.Tabir Ulu Kab.Merangin, dengan barang bukti (BB) Narkotika jenis Shabu 0,25 gram, dan 6. JAD, 26 Thn, Desa Kapuk Kec.Tabir Ulu Kab.Merangin Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan tersangka dikenakan Pasal sesuai dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun. “ Semua tersangka kini kita amanakn di Mapolres Merangin guna penyelidikan lanjut," tandas Kapolres MeranginPenulis: Doni Sobri
Editor: Riyan