Selasa, 1 Juli 2025

Kasus Lahan SK TOL Desa Tarikan Berlanjut

Rabu, 14 Juli 2021 - 16:19:02

 

MUAROJAMBI - Pengedalian Negeri Sengeti Kabupaten Muaro Jambi hari ini mengelar Sidang Perdata dengan nomor 22/Pdt.G/2021/PN.Snt Kasus Lahan SK TOL Desa Tarikan di Pengadilan Negeri Sengeti Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (14/7/2021) siang.
 
Pada perkara ini Penggugat, Ahmad Sabki CS melawan tergugat 1, Badan Pertanahan Nasional RI cq Kantor Wilyah Pertanahan Provinsi Jambi Cg Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi  di sebut sebagai tergugat I. Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri dalam Negeri cq Pemerintah Provinsi Jambi cq Pemerintah Kaupaten Muaro Jambi disebut sebagai Tergugat II, dan Kepala Desa Tarikan, Suwandi Alias Alex KT, Elisthe Chang Alias Cici dan PT KUmpeh Karya Lestari
 
Pantauan awak media dilapangan puluhan warga Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu hari ini terlihat memadati Kantor Pengadilan Negeri Snegeti. Mereka ingin mendengarkan langsung mediasi yang dilaksanakan di PN Sengeti hari ini.
 
Ketua Kelompok Tani Desa Tarikan, Ahmad Sabki, saat ditemui awak media mengatakan, dalam mediasi ini pihaknya mengajukan agar lahan SK TOL tersebut dikembalikan kepada masyarakat Desa Tarikan yang tergabung dalam Kelompok Tani dengan jumlah ratusan orang.  
“Inikan agendanya mediasi. Kami sudah mengajukan tadi, agar lahan itu dikembalikan kepada kelompok tani yang berjumlah ratusan orang ini. Kami sangat berharap lahan Tanah Objek landrefom itu (SK TOL) itu segera dikembalikan kepada masyarakat," terangnya.
 
Ia juga mengatakan, jangan adalagi terjadi hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, dimana salah satu anggota kelompok tani dibacok oleh orang suruhan pihak perusahaan yang saat ini meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditangkap oleh pihak kepolisian.
 
“Harapannya supaya tidak terjadi lagi kriminalisasi dari penegak hukum dan aparat lainnya yang punya kepentingan, sehingga betul betul lahan ini dinikmati oleh masyarakat desa tarikan. Selama inikan lahan ini dinikmati oleh kapitalis/pihak perusahaan, jadi itu harapan kami. Mudah mudahan harapan kami kedepannya itu tidak terjadi lagi hal hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi tanggal 13/6 kemarin bahwa terjadi penyerangan terhadap kami saat kami sedang rapat,” sebut Ahmad Sabki.
 
“Kami sedang rapat, kami yang diserang kami pula yang dilaporkan, inikan bentuk kriminalisasi, itukan membolak balikan fakta, orang itu orang suruhan dari pihak kapitalis , yang tergugat saat ini. Harapannya dengan sidang mediaai ini lahan tersebut segera dikembalikan kepada masyarakat, agar tidak terjadi lagi hal hal yang tidak di inginkan,” timpalnya lagi. 
 
Sementara itu Penasihat Hukum Kelompok Tani Desa Tarikan, Zainal Abidin, berharap pada mediasi Sidang Perdata Kasus SK TOL hari ini bisa menjembatani kedua belah pihak agar tercapai kesepakatan antara keduanya. 
 
“Mudah mudahan di Perdata Nomor 22/Pdt.G/2021/PN.Snt ini menjadi jembatan untuk mediasi berikutnya yang akan digelar pada tanggal 22/07/21 mendatang dapat titik temu yang dicapai kedua belah pihak dari lahan SK Tol ini,” pungkasnya.
 
Penulis: Sutan Muda Daulay
Editor: Riyan