MUARO JAMBI - Modus pinjam motor korban, satu orang pelaku penggelapan sepeda motor warga Lingkar Selatan, Kota Jambi diringkus Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Jum'at (05/08/2022).
Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, S.E saat dikonfirmasi media.
Kasi Humas menyampaikan, Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Telah mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor dengan korbannya warga desa Muaro Kumpeh.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanitreskrim Polsek Kumpeh Ulu, IPDA H. Sirait.
Tempat kejadian berada di RT. 01 Desa Kasang Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022.
Pada hari yang sama pada 22 Juni, orang tua korban melapor ke Polsek Kumpeh Ulu bahwa motor yang dibawa anaknya telah dipinjam orang tidak dikenal dan tidak dikembalikan.
Motor korban berjenis Yamaha Fino BH 2052 ZQ. Setelah dilakukan pengembangan, motor korban ditemukan fakta bahwa sebagai pelaku berinisial IP (27) beralamat Jl. Lingkar Selatan II 26 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi berhasil ditangkap dan masih diproses lebih Lanjut.
Untuk barang bukti 1 (Satu) Unit SPM Yamaha Fino warna biru BH 2052 ZQ sudah diamankan di Polsek Kumpeh Ulu.
Penulis: Sutan Muda Daulay Editor: Riyan