MUARABULIAN - N (33) tahun, mantan Teller BRI Muarabulian ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaku ditangkap setelah Satreskrim Polres Batanghari melakukan penyelidikan buntut dari penggelapan uang nasabah sekitar Rp 1,5 miliar.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Batanghari, IPTU Gegar Mahdi mengatakan, uang nasabah digelapkan tersangka berawal dari rayuan pelaku. Nasabah diimingi mengikuti undian berhadiah dan ada program SHL.
"Data yang kami dapatkan, lebih kurang 11 nasabah yang menjadi korban. Dari 11 korban tersebut, pelaku berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 1.535.000.000,-. kata Iptu Gegar Mahdi.
Dijelaskannya, uang dari hasil penggelapan tersebut sudah sempat dikembalikan sebanyak Rp. 475.000.000. Sementara sisanya, sebesar Rp 1.000.070.000 telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku berinisial N (33) warga Kecamatan Muarabulian yang merupakan mantan karyawan bank BRI kantor cabang Muarabulian yang sebelumnya menjabat sebagai teller," jelasnya.
Kanit Pidum Polres Batanghari mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2007 sampai tahun 2020 lalu. Setelah ketahuan, pelaku langsung mengundurkan diri dari karyawan Bank BRI.
Awal terungkapnya kasus penggelapan dengan nilai miliaran rupiah ini, saat dari pihak BRI melapor ke Polres Batanghari pada tanggal 29 September 2022 lalu. Kemudian pihak kepolisian Polres Batanghari langsung menindak lanjuti laporan tersebut.
"Setelah pelaku N (33) berhasil diamankan pihak kepolisian dan di periksa pihak Polres Batanghari dan hasil dari pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Batanghari tersangka mengakui perbuatanya. Tersangka dikenakan pidana pengelapan dan menipulasi nasabah bank," tuturnya.
Diteruskan Gegar, saat ini N telah ditetapkan menjadi tersangka setelah diambil keterangan secara langsung. Dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
"Tersangka di kenakan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan, karena pada saat itu dia masih berstatus karyawan BRI. Pelaku berhenti jadi karyawan BRI saat ketahuan sekitar tahun 2020 dan kami menerima laporan dari pihak BRI pada tanggal 29 September 2022," tutupnya.
Penulis: Istimewa Editor: Riyan