Rabu, 4 Desember 2024

Kejari Batanghari Tetapkan 2 Tersangka Mapia Pupuk Bersubsidi

Rabu, 06 Desember 2023 - 22:53:15
Istimewa

Istimewa

 

MUARABULIAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani di Kecamatan Muaratembesi, Kabupaten Batanghari, Rabu (6/12/2023).
 
Dua orang tersebut adalah KA pemilik toko selaku pengecer dan NA selaku Ketua gabungan kelompok tani.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batanghari, Rudi Firmansyah, SH., MH mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Batanghari, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti.
 
Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 2 orang tersangka.
 
"Tersangka tersebut berinisial KA selaku pengecer dan saudara NA selaku ketua gabungan kelompok tani," katanya.
 
Menurut Rudi Firmansyah, penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4/L.5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-5/L5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023.
 
Bahwa Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Muarabulian dan penetapan tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif," sebutnya.
 
Diketahui, KA dan NA melakukan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah kecamatan Muaratembesi pada periode 2020 sampai 2022.
 
Penulis: Istimewa
Editor: Riyan