MUARABULIAN – Seluruh personil pengawas pemilu diminta untuk melakukan pengawasan secara baik di pemilu mendatang.
Personil pengawas pemilu juga diharapkan untuk dapat mengawasi dan mewaspadai racun demokrasi, seperti politik uang, politik suku, agama dan ras, hoax, fitnah dan kampanye berujung kebencian.
“ Mari kita awasi dan waspadai racun demokrasi. Seperti politik uang, politik suku, agama dan ras, hoax, fitnah dan kampanye berujung kebencian,” kata Bupati Batanghari, Ir Syahirsah Sy, saat menjadi pembina upacara apel siaga dan persiapan patroli pengawasan pemilu 2019, Senin (15/4/2019).
Menurutnya, pilihan boleh beda, namun persatuan dan kesatuan bangsa harus tetap dijaga, menuju kabupaten Batanghari yang aman dan damai dalam iklim politik yang demokratis. Namun kita juga harus mengakui bahwa dalam mproses pembelajaran berdemokrasi tersebut, masih ditemui beberapa kasus pelanggaran pemilu yang meyakinkan kita akan pentingnya aspek pengawasan selama proses terhadap pemilu dari awal hingga selesai.
Karena peran partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu menjadi solusi alternatif bagi lembaga pengawas pemilu untuk menggerakkan seluruh potensi masyarakat dalam pengawasan pemilu agar berjalan lancar dan sukses.
Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu, adalah bentuk dari penggunaan hak warga negara untuk mejaga suara dan kedaulatan rakyat di dalam penyelenggaraan negara.
“ Saya berpersan kepada seluruh personil pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan secara baik di pemilu mendatang,” ajak bupati.
Bupati menambahkan, pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi, sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu, diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapatkan legitimasi yang kuat dna amanah. Oleh akrena itu, demi terciptanya pemilu yang aman dan damai harus diiringi dengan pengawasan yang baik pula,” katanya.
Tujuan pengawasan pemilu, kata dia, adalah memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung, umum, bebas, jujur,a dil dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai pemilu secara menyeluruh, mewujudkan pemilu yang demokratis dan menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparasi dan akuntabilitas hasil pemilu,” tutupnya.(mon)
Penulis: Mon
Editor: Raden Denni