"Lanjutnya dugaan Kecurangan dalam pengelolaan dana desa tersebut juga terjadi pada anggaran Dana Desa Tahun 2018 lalu pada Pekerjaan jalan rabat betol yang berlokasi di RT 03 Desa Sungai Jering. di lokasi ini seharus nya di bangun jalan dengan volume 530 M x 1,5 M. fakta dilapangan volume panjang kembali di kurangi sepanjang 50 M.
"lanjutnya infomasi kecurangan inipun kabarnya telah tercium oleh pihak kejaksaan tanjabbarat dan inspektorat bahkan infonya telah turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap jalan tersebut,"pungkas.
Terpisa Sekretaris Desa Sungai Jering Roby saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu soal pekerjaan fisik dan non fisik yang ada di Desa Sungai Jering, “kalau soal itu saya tidak tau pak, karna semua nya ditangani langsung oleh kades, baik yang 2017 maupun 2018, ” Ungkapnya.
Menurutnya juga, tidak hanya pekerjaan fisik berupa jalan atau bangunan saja semua kegiatan yang bersumber dari Dana Desa itu di kelola langsung oleh Kades, dan juga tidak pernah dijelaskan ke kami terkait pekerjaan yang di laksanakan, ” Sebutnya.
Terpisah TPK Desa Sungai Jering Yatimin juga mengaku tidak mengetahui secara detail pekerjaan Dana Desa anggaran Tahun 2018, “kami mau ngomong apa pak, semuanya memang dilaksanakan oleh kades, keberadaan saya sebagai TPK untuk anggaran tahun 2018 hanya sebagai simbol aja, ” terangnya.
Sebagai TPK dirinya juga telah berulang kali mengingatkan kades soal kekurangan volume pekerjaan jalan rabat beton yang berlokasi di RT 03, “sudah saya sampaikan sebelum timbul masalah ini, tapi selain tidak di gubris kades juga mengatakan akan bertanggung jawab, ” Tuturnya.
Terpisa Camat pengabuan Herman,dikonfirmasikan terkait hal ini melalui via telpon mengatakan."Sebagai camat sesuai tupoksi bertugas melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Dana desa maupun kelurahan. Kami selalu menyampaikan dan mengingatkan kepada seluruh kades dan perangkat desa dalam wilayah kerja kami utuk mengelola dan menggunakan dana desa sesuai aturan yg ada, namun karena keterbatasan kewenangan tentu semua berbalik kepada kades atau perangkat desa yang bersangkutan mau mendengar apa tidak."ujarnya.
Editor: Kms Chairudin