MUAROJAMBI - Sungguh malang nasib yang di alami Ln 14 tahun warga kecamatan Sungai gelam, kabupaten Muaro Jambi. Ln menjadi korban pelampiasan nafsu bejad tetangganya sendiri, berinsial FA pemuda 17 tahun.
Perbuatan tak terpuji ini sudah di lakukan FA terhadap korban sebanyak tiga kali, dalam aksi terakhir nya FA mengancam akan menyakiti orang tua korban Ln jika menolak permintaa nya.
Kejadian ini berhasil diungkap Unit PPA Polres Muaro Jambi beserta Tim Opsnal Polres Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, Aipda Wisnu Hertanto, Pada Senin 16 November 2020 sekira pukul 20.00 Wib.
Seperti yang diungkapkan Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, melalui kasubag Humas polres Muaro Jambi, AKP Amradi, berdasarkan laporan dari Mar orang tua korban yaitu Laporan Polisi : Nomor : LP / B- 61 / XI / 2020 / Ma. Jambi / SPKT , 05 November 2020, unit PPA dan tim opsnal langsung bergerak mengungkap kasus tersebut.
”Pada hari Senin tanggal 16 November 2020 sekira Pukul 20.00 Wib telah dilakukan Penangkapan terhadap pelaku FA di Seputaran Tugu Keris Kota Baru Jambi dan pada saat di amankan FA tidak melakukan Perlawanan dan selanjutnya FA di tahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya Akp Amradi.
Akibat perbuatannya, FA diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Dimana Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara pungkas Akp Amradi.
Penulis: Sutan Muda DaulayEditor: Riyan