Selasa, 1 Juli 2025

Tiga Pelaku Pencabulan Diamankan Dua TO

Rabu, 26 Juni 2019 - 16:16:58
Jumpa pers tiga pelaku yang di amankan pihak kepolisian

Jumpa pers tiga pelaku yang di amankan pihak kepolisian

KUALATUNGKAL - Tim jajaran Polres Tanjabbarat akhirnya sukses menagkap pelaku pencabulan korban bawa umur sebut saja Mawar (14) warga Betara kecamatan Betara yang disetubuhi secara begilir oleh 5 orang pemuda selama 2 hari.  Tiga tersangka berinisial B, E dan A kini sudah diamankan pihak kepolisian tanjab Barat dan 2 tersangka Lain, U dan BA masih buron.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga SIK  menyanyangkan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini. Pasalnya Dari lima tersangka, satu diantaranya masih berusia 16 tahun atau masih dibawah umur.

Dalam jumpa pers, Kaplores Tanjab Barat didampingi kaposek Betara Iptu Irwan SH dan Kasat reskrim iptu Dian Purnomo menjelaskan, pristiwa berawal dari laporan orang tua korban yamg merasa hawatir sebab Korban (M) tidak pulang selama 2 hari.

Setelah mendapat laporan Kapolsek Betara dan tim resktim polres tanjab barat melakukan tindakan cepat. Hasilnya, dalam waktu beberapa jam setelah adanya laporan, tim berhasil membeku 3 pelaku dan menemukan korban.

" Kita menemukan anak pelapor, 2 laki yang juga di bawah umur, korban dan pelaku Ditemukan disebuat pondok di belakang salah satu sekola SMP di betara," terangnya.

Kapolsek Betara menceritakan, Kronologi kejadian bermula saat Korban tengah menuju kerumah temanya bersama teman wanita lainya mengunakan sepeda motor.  Setelah itu pelaku U bertemu sedang kompoi dengan teman2 nya, pelaku menawarkan diri untuk mengantar si M. lalu M korban mau dan ikut di bonceng dengan U mengunakan motor u,

Setelah itu u mengajak M ke salah satu tempat tongkrongan rekan rekan U di semuah lapangan. Setelah itu pindah ketempat nongkrong. Selanjutnya U  membawa M ke Pondok milik u di kecamatan betara, di situlah korban d setubuhi oleh U, B. E. Dan BA secara bergantian.

" Selanjutnya U membawa korban pindak kepondok abangnya U di dikecamatan betara, disitu korban kembali digilir," terangnya.

Dari BAP korban dan pelaku, sebelum peristiwa persetubuhan terjadi, para pemuda dan korban tangah mabuk akibat menghisap lem.

" Para pelaku bisa dikenakan sangsi penjara Paling singkat 5 dan paling lama 15 th dan denda 15 milyar," tukasnya.

Kapolres menghimbau bagi 2 tersangka Segera menyerahkan diri dan bertangung jawab atas perbuatanya. Dan menghimbau  masyarak untuk selalu memperhatikan anak anak agar tak menjadi korban

" Kejadian ini terjadi juga di kehendaki karna pengaru ngelem. Untuk itu orang tua perlu meningkatkan pengawasan dan pergaulan anaknya," tukasnya.

Penulis: Deni Yusni
Editor: Chairudin