MUARABULIAN - Sebanyak 15 orang kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Batanghari, tahun 2020 terancam diganti. Pasalnya, belasan kepsek tersebut bermasalah dikarenkan tak memenuhi persyaratan sebagai kepsek.
Belasan kepsek tersebut, saat ini tak memenuhi persyaratan lantaran tak memiliki sertifikat pendidik, tak berijazah Strata 1 (S1) dan melewati batas usia.
Ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Guru Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, Yaakin,S.Pd.
Dari 15 kepsek tersebut tergabung dari 2 orang kepsek SMP dan 13 orang di SD negeri maupun swasta.
Yaakin memaparkan, dalam aturan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 yang berbunyi bahwa setiap kepsek harus memiliki nomor Induk Kepala Sekolah (NUKS), sertifikat pendidik, berijazah S1 dan usia pada saar dilantin tak boleh lebih dari 56 tahun.
"Jika tak memenuhi hal itu konsekuensinya kepsek dan Sekolah tidak dapat dana tunjangan kepsek, Lalu dana BOS tak bisa cair, dan juga tidak bisa menandatangani ijazah bahkan sertifikasi Guru di sekolah tak bisa dicairkan," sebut Akin Pribadi saat dikonfirmasi.
Untuk mengatasi hal tersebut, Disdikbud Batanghari melalui Bisang GTK Tahun 2020, pihaknya juga akan mengajukan puluhan orang guru untuk ikut calon kepala sekolah yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) Solo selaku insititusi yang berhak mengeluarkan nomor sertifikat kepala sekolah.
"15 orang yang bermasalah ini tidak bisa diajukan untuk ikut Cakep karena tak memenuhi standar," sebutnya.
Padahal, 15 kepsek ini baru saja dilantik pada Oktober 2019. Meski demikian, pihaknya bakal melakukan evaluasi kembali untuk belasan kepsek yang bermasalah ini.
"Kita sudah mengajukan nota dinas kepada pak bupati terkait hal ini. Mudah-mudahan sebelun tahun ajaran baru pada April 2020 bisa dievaluasi," jelasnya. (din)
Editor: Elmirayyan
Sumber: Batanghari News