Selasa, 11 Februari 2025

Ini Syarat Guru Honor Batanghari Belum Digaji Melalui DOS

Rabu, 04 Maret 2020 - 13:06:17

MUARABULIAN – Jangan khawatir bagi Guru honor yang tidak terakomodir melalui dana operasional sekolah (DOS) kabupaten Batanghari, Guru tersebut bisa mendapatkan gaji melalui dana BOS Reguler tahun 2020. Sesuai dengan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler bahwa Gaji Guru honor bisa dibayarkan hingga maksimal 50 persen.

Tim BOS Disidikbud Batanghari M Ali mengatakan ada beberapa syarat untuk agar Guru Honor bisa mendapat gaji melalui BOS yakni, guru honorer yang direkrut pada 31 Desember 2019 dengan menggunakan dana BOS. Guru honorer adalah guru non ASN yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Syarat kedua adalah guru tersebut harus memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua syarat tersebut diberlakukan menyusul penerbitan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada 5 Februari lalu.

"Jadi batas waktunya, itu tanggal 31 Desember 2019. Kedua, gurunya harus ada NUPTK," ujar Tim BOS Disdikbud Batanghari M. Ali kepada batangharinews.com, Rabu (04/03/2020).

Selain itu, syarat juga yang diberlakukan bahwa Guru yang berstatus non ASN tersebut, tidak menerima sertifikasi.

Ali mengatakan syarat tersebut diterapkan untuk menjaga belanja dana BOS Reguler yang terbatas secara efisien dan komprehensif. Pasalnya dana BOS juga harus digunakan untuk dana operasional sekolah.

Baca Juga  : Hore, Gaji  Honor Sekolah di Batanghari Naik

Lanjut ia  juga menjelaskan batas maksimal pembayaran gaji guru honorer telah dinaikkan dari yang sebelumnya hanya sekitar 20 persen menjadi 50 persen. " Kalau kita di Kabupaten Batanghari sudah terakomodir melalui DOS, jadi tidak terlalu berdampak pembayaran gaji honor ini melalui BOS, memang ada beberapa guru, tapi nanti diatur oleh kepala sekolah masing-masing sesuai dengan beban kerja di sekolah," pungkasnya. 

 

 

Penulis: Kms Chairudin
Editor: Elmirayyan
Sumber: www.batangharinews.com