Kamis, 20 Maret 2025

Info Penting ! Ini Edaran Terbaru Tentang Libur Sekolah di Batanghari

Senin, 30 Maret 2020 - 11:03:53

MUARABULIAN – Wabah Virus Corona (COVID-19) di kabupaten Batanghari dalam keadaan situasi darurat bencana. Hal ini ditetap Bupati Batanghari Ir. Syahirsah Sy dalam keputusan nomor 132 tahun 2020 tentang penetapan situasi darurat bencana.  Dengan adanya keputusan tersebut, masa proses belajar mengajar mulai dari tingkat PAUD/TK, SD dan SMP  diperpanjang sejak tanggal 31 Maret hingga 30 April 2020 mendatang.

Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Batanghari Agung Wihadi,S.Pd telah menerbitkan edaran Nomor 421/581/DD/PDK/2020 18 Maret 2020 perihal edaran kepada seluruh sekolah. Selain itu, Disdikbud juga menjalankan surat edaran permendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19.

Didalam edaran Disdikbud Batanghari tersebut ada sembilan point yang ditetapkan yakni. Pertama, Proses belajar mengajar melali daring atau jarak jauh dilanjutkan sejak tanggal 31 maret hingga 30 april 2020. Kedua, Ujian Nasional (UN) dibatalkan dan tidak menjadi syarat kelulyusan atau masuk sekolah yang lebih tinggi.

Ketiga, Program belajar dirumah tidak menjadi tuntutan kurikulum, keempat, Program belajar dirumah difokuskan kepada pen didikan kecakappan hidup antara lain mengenai pademi COVID-19. Kelima, Ketentuan Kelusan Siswa ditetapkan dengan dua keputusan yaitu, Kelulusan SD sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, sedangkan ( kelas IV,V dan VI semester gasal) nilai semester genap kelas VI digunakan tambahan dinoilai kelulusan. Selanjutnya, Kelulusan sekolah menengah pertama (SMP) sederajat ditentukjan bedasarkan nilai lima semester terakhir nilai semeseter genapo kelas IX digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan, terakhi Kenaikan k3elas mengaju kepada nilai raport semenster I (ganjil) dan nilai tugas tambahan semester II.

Keenam, PPDB tahun pelajaran 2020/2021 akan ditentukan kemudian dalam bentuk instruksi atau info lanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku.  Ketujuh, Sekolah diminta mengadakan pencegahan Pandemi COVID-19 dengan cara, mengadakan penyemprotan dilingkungan sekolah. Selain itu, sekolah harus menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun (CTPS), Biaya penyemprotan dan CTPS boleh diguanakn dari sumber dana bantuan operasional Sekolah (BOS).

Terakhir kata Kadisdikbud Batanghari, Bahwa sekolah harus menyampaikan kepada siswa/ wali murdi melalui daring untuk membuat CTPS dirumah masing-masing.

“ Kami menegaskan keputusan ini dapat bersama-sama dilaksanakan, demi menghindari wabah COVID-19 dan keberlansungan Kegiatan belajar mengajar anak, tentu ini bukan menjadi penghalang dari pada kegiatan belajar anak,” pungkas Agung. 

Penulis: Kms Chairudin
Editor: Elmirayyan
Sumber: www.batangharinews.com