Selasa, 22 April 2025

Edaran Belajar Tatap Muka Buat Sekolah di Batanghari 'Galau'

Selasa, 05 Januari 2021 - 09:48:16
salah satu SMP di Batanghari yang siswanya masuk 04 Januari 2020

salah satu SMP di Batanghari yang siswanya masuk 04 Januari 2020

MUARABULIAN - Setelah sebelumnya Belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19 pada 4 Januari 2020 a Covid-19 disetujui Bupati Batanghari 22 Desember nomor 421.2/3333/PDK/2020. Muncul Surat edaran kedua bagi sekolah yang berada di kelurahan beresiko penyebaran covid-19 untuk melaksanakan belajar tatap muka, khususnya wilayah kelurahan.

Poin kedua pada surat edaran nomor 421/3377/DD/PDK/2020 membuat sejumlah kepala sekolah menjadi 'Galau' (kebingungan), dikarenakan banyak sekolah yang berada di kelurahan dengan tingkat penyebaran yang sekiranya tidak terlalu berdampak. Hal ini membuat sekolah lain yang bukan didalam kelurahan juga tidak membuka KBM tatap muka.

" Ini rancuh jadinya, edaran awal KBM dibuka hari ini (kemarin) sesuai SOP, nah karena ada edaran kedua itu, siswa tidak ke sekolah, sehingga ada juga sekolah yang dekat dengan kelurahan kami akhirnya tidak membuka juga, mengingat dikhawatirkan ada muncul persoalan pertanyaan wali murid," ujar kepsek SMP 4 Batanghari Rifai.

Terpisah Kepsek SMPN 10 Batnghari Darmawijaya, merasa bingung atas edaran itu, mengingat jika siswa SMP nya belajar tatap muka, tentu ada muncul pertanyaan wali murid, padahal SMP 10 bukan dalam kelurahan, mengingat hal itu dirinya mengambil keputusam untuk tidak belajar tatap muka.

" Kalau kami belajar tatap muka, sementara SMP ini tidak jauh dari SMP tetangga yang berada di kelurahan, tentu akan muncul persoalan, sehingga saya berkordinasi dengan SMP tetangga juga tidak membuka KBM tatap muka," jelas kepsek.

Terpisah berbeda kepsek SDN 12 Desa terusan Intizom mengatakan, untuk wilayah kecamatan maro sebo ilir siswa belajar tatap muka semua. Sementara kecamatan Muara Bulian dikonfirmasi lansung ke Ketua Kelompok kerja kepsek kecamatan Muara bulian Hamidi mengatakan, sekolah tidak ada yang melaksanakan KBM tatap muka untuk muara Bulian.

Menanggapi hal tersebut Kadisdikbud Batanghari Agung Wihadi, melalui Kasi kurikulum irsil sarif menjelaskan, edaran kedua merupakan ralat edaran pertama, pada prinsipnya, KBM tatap muka boleh dilaksnakan tapi tidak diwajibkan.


" Kalau sudah siap sekolah tersebut sesuai SOP pada edaran kedua dan tidak melanngar ketentuan pada edaran kedua boleh saja siswa belar tatap muka, tapi tidak diwajibkan, tergantung kesiapan sekolah masing-masing," tandas Irsil.

Penulis: Kms Khairudin
Editor: Elmirayyan