Kamis, 20 Maret 2025

Nah !! Pembangunan DAK Fisik Sekolah 2020 Diduga Syarat KKN

Senin, 04 Januari 2021 - 11:06:18
ilustrasi //

ilustrasi //

MUARABULIAN - Pembangunan dan Rehab Fisik melalaui dana alokasi khusus (DAK) dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Batanghari tahun 2020 syarat Korupsi,kolusi  dan nepotisme. Pasalnya, terdapat spesifikasi bahan bangunan yang tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB) yang sudah ditetapkan. 

Spesifikasi yang mencuri perhatian pada pembangunan melalui DAK Fisik 2020 itu, yakni banyaknya ragam bahan yang berbeda antara pembangunan sekolah satu dan lainnya. Berbagai macam alasan, seperti berbedanya fasilitator (tim teknis) yang membantu sekolah dalam membuat review rencana pembangunan menimbulkan kebijakan yang diduga dapat merugikan negara. Namun hal itu, sebenarnya berujung di satu pintu yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Batanghari sebagai tangan kanan pemerintah untuk melaksanakan kegaitan pembangunan dengan nilai transparansi dan akuntabel. 

Hal ini terlihat dari pantauan dilapangan, seperti bahan bangunan sepertai atap (seng) dan baja ringan yang dibangun oleh sekolah penerima DAK 2020 ini tidak ada yang sama. Padahal, RAB Pembangunan yang dibuat oleh Fasilitator perencanan yang disetujui Disdikbud sama. 

Menurut Fasililator yang ditunjuk Disidkbud Batanghari Ijal mengatakan melalui pesan singkat Whatsapp, dirinya sudah memberitahukan kepada rekan fasilitator (pendamping) sekolah lain yang bukan wilayah kerjanya agar menggunkan bahan sesuai RAB yang telah ditentukan. 

" Wilayah tembesi sudah kita berikan spesikasi barang yang aka dilaksankan, namun fasilitatornya tidak mau melaksanakan itu, nah tentu kita bertanya juga kenapa bantuan rehab atau pembangunan dananya sama mereka tidak spek itu, tentu jawabannya ada dimereka," ujar Ijal. Selasa (08/12/2020). 

Berkaitan dengan spek bahan pembagunan khususnya atap, seng dan baja ringan ditahun 2020 ini, Ijal menejalskan, Sesuai dengan evaluasi pelaksanaan DAK Tahun yang sudah lewat, Fasilitator telah melihat dalam pelaksanaan dilapangan pihak pengelola kegiatan atau penerima bantuan sekolah, banyak yang membelanjakan material kebutuhan dalam pembangunan lebih cenderung mengutamakan keuntungan atau selisih dari pembelian barang dengan mengabaikan sisi kualitas barang. 

" Atas dasar itu, bagaimana pekerjaan tersebut bisa terlaksana dengan kualitas baik tentunya kita membuat spesifikasi barang yang memang berkualitas dalam pelaksanaannya, terlepas adanya isu mengatakan ini dimonopoli saya kira tidaklah tepat," kata Ijal. 

Berkaitan dengan sekolah sulit mencari barang sesuai spek, semua toko bisa melakukan pemesanan ke pihak distributor hanya pihak toko bangunan tidak mau ready barang. " Apa lagi pihak pengelola sekolah untuk saat sekarang lebih mencari keuntungan," cetus Ijal. 

Sebagai Fasilitator, Untuk pelaksanaan kegiatan DAK 2020 bidang pendidikan dirinya juga memperhatikan aturan konstruksi yang berlaku saat ini yaitu PERMEN PUPR No. 14 Tahun 2020 pada pasal 21 ayat 2 huruf b. 

Disinggung soal dirinya menjadi pengondisian bahan bangunan, ia mengatakan Suplayernya 
atau distributor pemegang ada dijambi. “Bukan saya mengadakan barangnya tapi pemasok barang dari pabrik itu agenya, dan toko atau sekolah atau siapapun bisa membeli disana,” kata Ijal. 

Terpisah, Kasi Sarpras Disdikbud Batanghari Yantoni menanggapi hal ini mengatakan, soal jenis barang yang berbeda warna selagi harganya sama tidak masalah. “ Contohnya, jika di toko A harga material 100 ribu, dan di toko B dengan berbeda warna juga harga yang sama tidak masalah, kecuali selisih harga 50 ribu itu salah,” ujar Yantoni via telpon selulernya, Senin (28/12/2020). 

Soal spek yang ditentukan, Yantoni menjelaskan bahwa yang menyusun spek dan RAB sebenarnya antara Fasilitator dan sekolah. Sedangkan disdikbud hanya mengecek hasil rencana sesuai atau tidaknya. “ Diknas juga tidak ada meneken RAB yang dibuat dan hanya mengawasi apa yang telah dibeli sesuai atau tidak,” jelasnya. 

Ditanya untuk spek barang bisa berbeda dan berubah, Yantoni menyebutkan itu tergantung sekolah dan fasilitator yang menentukan. “ Selama merek bahan bangunan yang bagus tentu 
kita peracaya kualitasnya, yang penting harganya sama,” katanya lagi. 

Menanggapi penjelasan Fasilator soal spesifikasi diwilayah kerja masing-masing sudah buat sama, Yantoni dengan nada terengah berkilah bahwa sama yang dimaksud fasilator itu mungkin di satu sekolah, karena terdapat beberda pekerjaan. 

“ Lagian inikan pekerjaan swakelola, bukan tender yang mengatur spek. Soal tidak sama antara satu sekolah dan lain selagi harga sama tidak jadi masalah,” ujar Yantoni lagi. 

Terpisah, Sejumlah Kepala Sekolah penerima bantuan DAK 2020 yang minta namanya dirahasiakan kepada media ini mengakui bahwa, dalam pembangunan sudah sesuai spesifikasi yang diminta. Namun dalam perjalanan memang seperti bahan atap yang direncanakan oleh fasilitator yang disetujui Disdikbud ada yang sulit dicari. Sehingga harus memesan di kota Jambi. “ Karena tidak paham harus beli dimana, akhirnya fasilator menunjukan toko yang menyediakan bahan yang sesuai spek tersebut, itupun tidak ada di kabupaten kita, saya kemaren di Kota Jambi belinya,” ujar Kepsek. Senin (28/12/2020). 

Soal adanya perbedaan jenis spesifikasi bahan bangunan, memang di sekolah lain memang ada yang beda. “ Seperti bahan atap baja ringan di sekolah kami dalam spek diminta yang warna kuning, memang harganya tinggi, tapi ada sekolah lain menggunakan baja ringan seperti biasa warna putih, itu saya tidak tau juga kenapa begitu, seharusnya sama karena bantuannya sama,” cetus Kepsek tersebut. 

Dari hasil fakta dilapangan tersebut, Disdikbud Batanghari dalam pembangunan DAK Fisik 2020 diduga tidak melakukan pengawasan dengan baik serta ada penetapan jenis barang yang telah disepakati. Selain itu, Fasilator sebagai perencana juga melakukan dugaan pengondisaan spek dan bahan bangunan. Untuk itu, pihak penegak hukum wilayah kabupaten Batanghari agar dapat menelusuri kebenaran hal ini untuk dapat ditindaklanjuti agar informasi dan transparansi kegiatan DAK 2020 dapat dipertanggungjawabkan dengan sebenar-benarnya.

Penulis: Kms Chairudin
Editor: Elmirayyan