MUARABULIAN – Penandatangan Ijazah siswa di kabupaten Batanghari tampaknya akan terkendala. Pasalnya, terdapat tiga sekolah yang jabatannya belum mendapat persetujuan sebagai pelaksana tugas (Plt). Ketiga kepsek tingkat sekolah dasar tersebut dua merupakan pengganti pensiun kepsek sebelumnya, dan satu mengundurkan diri.
“ Ada tiga kepala sekolah SD Negeri yang jabatannya masih status Surat Keputusan (SK) kepala dinas, nama-nama ini telah diusulkan sesuai dengan kriterianya pada bulan Mei 2021 lalu, melalui nota dinas ke BKPSDMD Batanghari, namun belum ada balasan sampai saat ini,” ujar Kabid GTK Disdikbud Batanghari melalui Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Umi Kalsum,SP kepada Batangharinews.com, Kamis (03/06/2020).
Berkaitan dengan syarat penandatanganan ijazah tersebut, harus mendapat SK Bupati pihak disdikbud sejauh ini hanya menunggu nota dinas turun. “ Hal itu akan kita susul kembali ke BKPSDMD agar nama yang kami usulkan dapat disetujui,” sebutnya.
Terpisah Plt Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Batanghari Irsil Sarif mengatakan, salah satu syarat sahnya ijazah siswa ini kepala sekolah harus depenitif atau mendapat mandat dari Bupati (SK Bupati). Untuk berapa sekolah yang belum tersebut tentunya akan kita upayakan dengan kordinasi dengan bidang GTK agar sebelum deadline pengesahan ijazah kepseknya sudah bisa meneken ijazah siswanya.
“ Kita akan terus berpacu agar hal demikian sebelum kelulusan sudah mendapat keputusan, sehinga kepsek dapat meneken ijazah,” sebut Irsil.
Terkait Blanko Ijazah siswa sudah diusulkan pada maret 2021 lalu, namun hingga saat ini belum tiba di kabupaten Batanghari. Selain itu, untuk penerbitan ijazah dapat dilakukan sekolah satu hari setelah kelulusan siswa hingga satu bulan kedepan.
“ Seperti jenjang SMP pada 4 Juni akan diumumkan kelulusan artinya satu bulan kedepan waktu untuk penerbitan ijazah, begitupun jenjang SD pada 15 Juli nanti sama halnya,” pungkasnya.
Penulis: Kms Chairudin
Editor: CH/EL