MUARABULIAN - Penutupan Sumur ilegal driling di desa Bungku kecamatan Bajubang mendapat perhatian oleh Bupati Kabupaten Batanghari Mhd Fadhil Arief.
Saat meninjau lokasi Bupati Fadhil didampingi oleh Polda Jambi dan forkompinda Batanghari dan persnonil kepolisian dan TNI. Rabu (07/04/2021).
Sesampainya Bupati dilokasi Perusakan Ilegal driling dikawasan wilayah kerja panas bumi (WKP) Rt 01 Desa Bungku, Ibu-ibu mendatangi Bupati sehingga terjadi diskusi yang cukup alot.
Dalam diskusi banyak keluhan dari warga yang disampaikan. Seperti ibu Rosna meminta agar aktivitas warga dapat diperpanjang satu bulan lagi. Mengingat banyaknya kebutuhan keluarga yang harus dicukupi. Ia juga meminta ke Bupati agar dalam penutupan sumur semuanya dapat hak yang sama.
" Kami nih warga kecil, hanya memiliki sumur dibelakang rumah, itupun cukup untuk makan saja, kami harap yang lokasinya luas juga dilakukan penindakan yang sama," ujar Rosna dan warga lainnya.
Warga juga mendukung jika lokasi ilegal driling untuk di legalkan. Namun warga meminta agar ada solusi untuk kebutuhan keluarga. Pasalnya, selaku rakyat kecil saat ini dengan adanya aktivitas minyak ini dapat membantu ekonomi keluarga. Bahkan ditegaskan warga dapat mengurangi kriminalitas di desanya.
Keluhan yang dilontarkan warga kepada Bupati itu sontak membuat Bupati terkesan, Namun Bupati Batanghari Mhd Fadhil Arief, meminta agar masyarakat bersabar. Kepada warga, mantan Sekda Muaro Jambi ini memaparkan untuk saat ini, masyarakat dapat bekerjasama demi baiknya perubahan ekonomi.
" Terkait penutupan sumur seluruh areal akan ditutup semua tidak ada perbedaan. Untuk itu masyarakat agar tidak melakukan lagi aktivitas ini demi percepatan pelegalan menjadi tambang rakyat oleh pemerintah pusat, karena yang memutuskannya bukan daerah," ujar Fadhil.
Untuk solusi bagi warga yang tedampak ekonomi akibat penutupan ini, dirinya meminta kepada camat dan Kades mendata warga agar mendapat perhatian sebagai pengganti penghasilannya.
" Tentunya warga yang tidak memiliki lahan diperhatikan nanti, yang punya lahan juga demikian," imbuh Bupati.
Bupati menegaskan agar warga desa pompa air dan Bungku bersabar sampai waktu proses pelegalan tambang rakyat ini disetujui pemerintah pusat.
Diakhir diskusi, Bupati menjelaskan bahwa aktivitas pengeboran itu sebelum ada izinya merupakan kegiatan ilegal. Ia meminta kepada masyarakat untuk dapat menghentikan kegiatan tersebut. " Karena dampaknya sangat banyak dan ini sudah menyalahi aturan negara kita sebagai aktivitas ilegal," pungkas Fadhil.
Editor: Ch/El