BATANGHARI - Area PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) yang terletak kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari kembali diserang. Warga yang bermukim di kawasan konsesi PT Reki itu secara brutal membakar dua bangunan dan satu dirusak serta menyendera satu staff dan Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan.
Manager Perlindungan Hutan (Linhut) PT Reki TP Damanik dalam keterangan persnya, Jumat (18/07/2021), mengatakan pelakunya diduga sekelompok orang yang mengatasnamakan warga RT 36 Dusun Kunangan Jaya 2 Desa Bungku.
Dikatakannya, salah satu yang disandera merupakan warga SAD Batin Sembilan.
Dipaparkanya, pada 16 Juni saat patroli tim Linhut PT Reki menemukan satu alat berat di area Simpang Macan Dalam pada kawasan Area PT REKI. Alat berat tersebht yang dikawal oleh tiga orang, yang seorang di antaranya mengaku bernama Tampubolon. Sempat terjadi perdebatan antara tim Linhut Hutan Harapan dan tiga orang tersebut namun tidak berlangsung lama. Tiga pria tersebut setuju untuk membawa keluar alat berat dari Hutan Harapan dan kedua belah pihak berpisah secara baik-baik.
" Seketika tiba di basecamp Hutan Harapan, sekitar pukul 16.30 WIB, manajemen mendapat kabar dari personel pengamanan pos Simpang Macan bahwa telah terjadi penyerbuan oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari RT 36 dan sekitarnya. Yang mengakibatkan pos dirusak, kelompok tersebut menyandera R (warga Batin Sembilan) dan BS ke RT 36," ujarnya.
Tak lama setelah laporan penyanderaan tersebut, manajemen Hutan Harapan kembali mendapat kabar dari personel lapangan bahwa pos pengamanan Hutan Harapan di Sungai Kandang dibakar oleh warga RT 36 dan kelompok warga ini bersiap menuju pos pengamanan Simpang Macan Luar untuk membakar.
"Selain merusak pos, kelompok tersebut menyandera R (warga Batin Sembilan) dan BS ke RT 36," katanya.
Tak lama setelah laporan penyanderaan tersebut, manajemen PT Reki kembali mendapat kabar bahwa pos pengamanan Sungai Kandang juga dibakar. Kelompok warga juga disebut bersiap menuju pos pengamanan Simpang Macan Luar untuk membakar.
Sekitar pukul 19.18 WIB tim Polsek Bajubang menuju lokasi. “Dua jam kemudian, personel PT Reki di lapangan mengabarkan bahwa Pos 51 telah dibakar massa yang diduga warga RT 36, RT 29, dan Simpang Macan Dalam (sekitar 50 orang) pukul 18.30 WIB,” sebut Damanik.
Tim kepolisian Polres Batanghari yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Abdul Roni tiba di lokasi penyanderaan sekitar pukul 03.00 WIB untuk melakukan negosiasi dengan perwakilan warga RT 36. Dalam proses negosiasi tersebut, warga RT 36 meminta ganti rugi sebesar Rp450 juta kepada manajemen Hutan Harapan sebagai ganti rugi hasil produksi sawit yang busuk.
Sekitar pukul 05.00 WIB, Polres Batanghari berhasil melepaskan dua staf Hutan Harapan dan membawa mereka kembali ke basecamp Hutan Harapan.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya persuasif, tapi warga terus menolak. Kami serahkan kasus perusakan, pembakaran pos pengamanan, dan penyanderaan staf Hutan Harapan kepada aparat yang berwenang,” terang Damanik.
Editor: Ch/El