MUARABULIAN – Pasca Pencabutan meteran listrik di dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Batanghari, PLN Muara Bulian meminta agar pihak terkait dapat menyelesaikan tagihan susulan atas pelanggaran yang dilakukan.
Menurut Kepala PLN Muara Bulian Lukman Hakim diwawancarai batangharinews.com, Rabu (04/08/2021) mengatakan, pencabutan meteran berdaya 5500 Volt Amphere (VA) di kantor dinas PDK Batanghari murni pelanggaran. Pasalnya, pada data sistem PLN hanya ada dua data meteran yang terdaftar, sedangkan meteran yang dicabut tidak terdaftar.
BACA JUGA : PLN Larang Keras Dinas PDK Aliri Listri dan Pasang Baru
Lanjut ia menyebutkan, prosedurnya setelah pencabutan meteran kemarin Selasa (03/08/2021), PLN sudah menetapkan berita acara temuan pelanggaran dan itu sudah merupakan surat panggilan pertama. Kemudian setelah tiga hari pasca penindakan, PLN akan melayangkan lagi surat panggilan kedua untuk menyelesaikan tagihan susulan, karena dalam hal ini pihak PLN mengalami kerugian negara.
Lukman mengatakan, PLN dalam hal ini hanya menagihkan kerugian negara, karena pada saat pemeriksaan ada pemakaian berdaya 5500 Va untuk kantor dinas PDK di gedung pelayanan Dikdas. Ia juga menyebutkan, urusan pihak terkait tidak mengakui itu pelanggaran tidak urusan PLN.
Selain itu, petugas PLN yang melaksanakan tugas, juga menyampaikan bahwa pihak dinas PDK merasa tidak melanggar. Kepala PLN menanyakan apa pemakaian listrik yang bermasalah? Adakan. “ Soal mereka merasa tidak melanggar, oke kita catat. Sekarang adakah pembayaran rekening listrik atas meteran yang dibongkar kemarin. Mereka tidak bisa membuktikan adanya rekening pembayaran, karena mereka tidak terdaftar sebagai pelangggan,” papar Kepala PLN.
Lukman juga membeberkan, bahwa dari tiga meteran yang dimiliki dinas PDK Batanghari, dalam sistem PLN terdata hanya dua meteran yang ada rekening pemda, sedangkan satu meteran yang dicabut dirinay juga tidak mengetahui dari mana datangnya.
“ Yang kami temukan kondisi apa adanya, tercatat pada sistem PLN bahwa, meteran yang ada di dinas PDK yang terdata ada dua id pelanggan, sedangkan meteran yang dicabut tidak terdaftar pada sistem kami sebagai pelanggan,” sebut Lukman.
Soal pelanggaran pemakaian itu berlansung lama, Kepala PLN sendiri tidak melihat seberapa lama pemakaianya, karena PLN memiliki peraturan direksi PLN nomor 008Z/Dir/2016 tentang penertiban tenaga listrik.
“ Jadi mau itu 10 tahun, satu bulan kami tidak melihat kesananya, karena tim P2TL kami yang turunkan menemukan kode pelanggaran P4 yang merupakan pelanggaran yang bukan pelanggan yang menggunakan listrik milik PLN tanpa hak yang sah, alias bodong,” cetus Kepala PLN.
Untuk kerugiannya, PLN tidak melihat berapa lama itu terjadi di kantor tersebut. Namun, menurut penetapan perhitungan tagihan susulan berdasarkan Peraturan direksi, bahwa Dinas PDK Batanghari dikenakan sembilan kali dari daya tersambung.
“ Katakan sembilan bulanlah, Hitungan sudah by system tidak dibuat-buat disini, kita masukan golongan pelanggarannya P4 dan daya temuan 5500 Va dan rupiah /Kwh, temuannya diangka Rp. 37 Juta yang harus diselesaikan,” jelas Lukman.
Lukman sebagai kepala PLN berharap, pihak Dinas PDK Batanghari, sebelum adanya surat panggilan berikutnya, karena ada empat surat panggilan, agar dapat menyelesaikan denda tagihan susulan yang telah ditetapkan.
Penulis: Kms Chairudin
Editor: CH/EL